Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky Tira Propertindo(GTP) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang gugatan perkara Nomor:78/Pdt.G/2026/PN Btm yang didaftarkan tanggal 2 Maret 2026 ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi dari Sistem Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak empat kali tanpa kehadiran tergugat yakni PT.GTP.

Sidang perdana yang digelar 11 Maret 2026 dengan agenda kehadiran para pihak, tergugat tidak hadir. Sidang kemudian ditunda hingga 1 April 2026 dengan alas an panggilan kepada tergugat.

SIPP PN Batam

Sidang kedua yang digelar 1 April 2026 dengan agenda panggilan ke-2 tergugat, juga ditunda hingga 8 April 2026 dengan alasan panggilan kepada para pihak.

Sidang ketiga yang digelar 8 April 2026 dengan agenda kehadiran para pihak, juga ditunda hingga 15 April 2026 dengan alasan panggilan kepada tergugat.

Sidang keempat yang digelar 15 April 2026 dengan agenda panggilan ke-4 tergugat, juga ditunda hingga 20 Mei 2026 dengan alasan panggilan kepada tergugat melalui surat kabar.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan kepada tergugat melalui surat kabar karena tidak hadir pada siding 15 April 2026 lalu.

“Mereka(tergugat) tidak pernah hadir di sidang. Pada sidang sebelumnya tergugat akan dipanggil melalui surat kabar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 1 Mei 2026 malam.

@swarakepritv Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Berlangsung (15) BATAM – Aktivitas pemotongan bukit untuk reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih terus berjalan meskipun sudah disegel oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Pantauan SwaraKepri dilapangan pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tampak plang pengawasan dari tiga instansi pemerintah tersebut masih berdiri tegak di pintuk masuk menjuju lokasi pemotongan bukit dan reklamasi penimbunan mangrove. Sejumlah truk pengangkut tanah dan alat berat excavator tampak sedang beraktivitas pada pemotongan bukit di lokasi. Hampir setengah dari bukit tersebut sudah habis dipotong. Disepanjang jalan menuju lokasi reklamasi dan pemotongan bukit, tampak pohon mangrove juga tertimbun tanah. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi penimbunan mangrove dan pemotongan bukit di lokasi ini sudah memiliki rekomendasi atau izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Seperti diketahui, Balai Penegakan Hukum Kehutanan(Gakkumhut) Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan RI masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan pada kegiatan reklamasi penimbunan mangrove dan cut and fill di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini diungkapkan oleh La Jahidi selaku Koordinator Polisi Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026. “Masih dalam proses penyelidikan, dan sudah ditangani penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI,”tegasnya. Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung. “Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya. Akses jalan menuju lokasi reklamasi penimbunan mangrove di Piayu laut telah ditutup dengan pagar seng berwarna biru dan dipasang plang pengawasan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI). GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut. “Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,”ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam. Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum. “Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya./RD #batam #piayulaut #reklamasi ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng.
4. Menghukum Para Tergugat untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp7.815.000.000.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!