Categories: BATAM

Dijerat Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Gordon Silalahi Angkat Bicara

BATAM – Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang angkat bicara soal kasus dugaan penipuan yang membelit kliennya atas laporan Ikhwan Nasution terkait pengurusan pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

Nixon mengatakan, kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis besok, 21 Agustus 2025.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21. Saat ini sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan,”ujarnya kepada wartawan di Batam Center, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Meski akan menghadapi persidangan, Nixon mengaku belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sampai saat ini salinan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) belum diberikan oleh penyidik(Polresta Barelang), sehingga kami belum tahu materi apa yang dilaporkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kita akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Kami meminta keluarga besar dan teman-teman Gordon untuk bersabar. Ini hanya proses sementara dan sudah tahap persidangan untuk membuktikan apakah Gordon benar atau tidak,”tegasnya.

Kronologi Laporan Dugaan Penipuan

Nixon menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini berawal dari pengurusan dokumen untuk pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

“Dari pengakuan klien kami, ia menerima pekerjaan mengurus dokumen pemasangan air dari pelapor. Selama hampir 7 bulan tidak menerima uang. Kemudian setelah pekerjaan dianggap selesai(Terbit Faktur Resi pembayaran dari PT Moya BP Batam, klien kami minta uang jasa kepada pelapor,”jelasnya.

Kata dia, dua hari setelah pembayaran faktur tersebut, pelapor menghubungi kliennya dan menyampaikan bahwa uang jasa(pekerjaan) sudah ditransfer sebesar Rp20 Juta kepada kliennya.

Namun beberapa hari kemudian, pelapor kembali menghubungi kliennya dan meminta uang Rp20 juta tersebut dikembalikan dengan alasan air belum terpasang. Dan jika uang tersebut tidak dikembalikan akan membuat laporan ke Polisi.

“Sekitar bulan April 2023, klien kami dilaporkan di Polsek Batu Ampar. Selanjutnya juga dilaporkan di Polresta Barelang,”terangnya.

Nixon mengatakan bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan, padaha ia bekerja. “Apakah seseorang yang kita suruh bekerja tidak mendapatkan upah? klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap upahnya,”bebernya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

“Kalau si pelapor tidak terima kondisi ini, harusnya melaporkan secara perdata. Klien kami bisa digugat untuk mengembalikan uangnya. Selama 7 bulan klien kami bekerja, sementara klien kami tidak bekerja untuk mereka secara langsung,”ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan karena perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Karena perkara sudah jadwal sidang, kami tidak ada komentar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 sore.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini didaftarkan pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor perkara 675/Pid.B/2025/PN Btm.

Sidang pertama akan digelar Kamis 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.