BATAM – Staf ahli Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Intelijen, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb meninjau langsung ke lokasi kapal MT Arman 114 yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu dikabarkan hanyut akibat derasnya arus bawah air laut di perairan Batuampar, Batam, Indonesia.
Tinjauan ke lokasi kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran dilakukannya bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) melalui KN Rantos dari Pangkalan KPLP Tanjung Uban, Selasa 23 Juli 2024 pagi.
“Jadi, hari ini kita melihat langsung ke lokasi kapal MT Arman 114 karena ada berita kapal ini sidang jalan-jalan ke Singapura dan Malaysia atau kabur. Hari ini kita buktikan kapal ini masih ada di tempatnya (Perairan Batuampar) dan kita bisa lihat sendiri kapal ini jangkarnya sudah rusak satu (Sebelah kanan kapal). Kalau kita lihat jangkar itu putus bisa membahayakan daerah sini (Batam) karena di sini merupakan jalur padat. Di bawahnya ada pipa-pipa minyak/gas dan kabel fiber optik yang ditanam di bawah laut,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024.
Kata dia, apabila kapal ini hanyut dan jangkar kapal MT Arman 114 yang berfungsi sebelah kiri ini bisa menggaruk pipa-pipa atau kabel fiber optik dikhawatirkan bisa menjadi suatu masalah yang besar bagi negara Indonesia.
Tidak hanya itu, jika pun kalau ini terjadi kebocoran lantaran membawa muatan Light Crude Oil ratusan ribu metrik ton juga akan menciptakan sebuah masalah baru lainnya.
“Ini seperti bom waktu. Kalau tidak segera diurus kita tidak tahu seperti apa yang akan terjadi nantinya,” jelas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut.
Hal yang dianggap berbahaya lainnya, kata dia, kru kapal MT Arman 114 yang berada di atas kapal tersebut sudah selama satu tahun berada di atas kapal dan dikhawatirkan kondisi psikologis para kru ini sudah mengalami gangguan lantaran tidak menginjak daratan.
“Bagaimana nanti mereka ini sudah gila dan membakar kapal ini? Siapa yang akan bertanggungjawab? Mereka (Para Kru) ini sudah seperti dipenjara di atas kapal,” bebernya.
Soleman B Ponto menyebut, usai putusan Pengadilan menyatakan bahwa barang bukti kapal dan cargo (Muatan) menjadi Barang Milik Negara karena telah dirampas. Para kru tersebut menurutnya harus segera diturunkan atau diganti (Change Crew).
“Tapi, karena kapal ini posisinya di laut tentu ada persyaratan untuk melakukan change crew ini. Minimal itu 1/3 (Sepertiga) kru harus ada di kapal dan tidak boleh dibiarkan kapal itu kosong. Namun, praktiknya sampai hari ini ditahan-tahan,” ungkapnya.
Page: 1 2
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
This website uses cookies.
View Comments