Disisi lain, Tain juga menyoroti soal pelantikan FAP sebagai Pejabat Eselon 2 di Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Senin 16 Juni 2025. “Salah satu pejabat eselon 2 yang dilantik itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan batu ampar yang sedang ditangani Polda Kepri,”bebernya.
“Status hukum FAP sebenarnya bagaimana dalam perkara tersebut? Karena sekitar bulan Maret 2025 lalu penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah yang bersangkutan,”lanjut Tain.
Menurut dia, status yang bersangkutan harus jelas dalam perkara tersebut, karena sesuai ketentuan, penggeledahan bisa dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan.
“Dasar penyidik mengajukan penggeledahan ke Ketua Pengadilan karena sudah terbit SPDP. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana, dan kemungkinan sudah mengarah kepada penetapan tersangka,”jelasnya.
Tain juga mengkritisi Kepala BP Batam yang melantik FAP sebagai salah satu pejabat eselon 2 di BP Batam. “Kepala BP Batam juga kita pertanyakan yang melantik seseorang menjadi pejabat yang diduga sedang bermasalah hukum,”pungkasnya./KR
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.