Categories: BATAM

Diperiksa Polisi Soal Terumbu Karang, Begini Penjelasan Gerisman Achmad

BATAM – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad menjalani pemeriksaan di unit V Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pengrusakan terumbu karang di pantai Melayu, Rempang Cate, Batam, Kamis 31 Agustus 2023.

Gerisman Achmad mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Barelang merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya di Ditreskrimus Polda Kepri.

“Saya dipanggil di Polresta Barelang, tentang lanjutan sebagai saksi, kemudian diminta keterangan dari Krimsus Polda Kepri bahwa saya ada diduga perusakan terumbu karang,” ujarnya kepada Wartawan di Polresta Barelang, Kamis siang.

Ia mengaku sudah menjelaskan bahwa mayoritas warga di sekitar Pantai Melayu bekerja sebagai nelayan, sementara terumbu karang adalah tempatnya ikan.

“Saya bilang, bagaimana kami bisa merusak terumbu karang? mayoritas kami nelayan. Terumbu karang itulah tempatnya ikan, kalau kami rusak itu maka akan terganggu mata pencaharian kami, sangat tidak logika,”jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa batu pengaman tebing pantai yang dipasang di Pantai Melayu bertujuan untuk meredam abrasi atau pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut.

“Yang kita ambil batu dari pantai cuma berapa persen saja, kemudian rata-rata batu dari darat. Batu-batu bauksit itu yang kita pasang, itupun sudah diatas 10 tahun,”jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Penasehat Hukum KERAMAT, Alfons Loemau mengatakan, Gerisman Achmad dipanggil oleh pihak Kepolisian sebagai saksi atas laporan dugaan pengrusakan terumbu karang yang diatur Undang-undang No 1 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disekitarnya.

“Oleh karena itu beliau dipanggil. Pemanggilan ini kami pertanyakan juga, sebenarnya apa yang dirusak oleh beliau ini. Kalaupun ada beliau ini membongkar batu yang ada disekitar pantai yang ia kelola, saya kira itu bukanlah suatu pengrusakan. Tetapi karena sudah ada pendapat daripada para-para ahli dari ilmu lingkungan jadi beliau dipersangkakan,” ujarnya kepada SwaraKepri saat istirahat pemeriksaan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.