BP Batam mengirimkan Surat tertanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar kepada PT. AE.
Setelah BP. Batam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, PT. AE tersebut tidak juga mengosongkan lahan yang mereka kuasai sehingga BP Batam melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Keputusan Menteri LHK, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas ± 7.572 HA, dilakukan tata batas pelepasan kawasan hutan yang dapat di konversi untuk pengembangan wilayah rempang atas nama BP Batam.
Dan dibuatkan Berita Acara Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam tanggal 18 Desember 2023, dengan panjang 231.133,55 m dan luas 7.524,40 HA yang telah disahkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 25 September 2023.
Kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan tanggal 03 Juni 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 7.524,40 Ha, dimana status tanah tersebut saat ini telah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) atas nama BP Batam.
Setelah terbitnya Keputusan Menteri LHK tanggal 03 Juni 2024, BP Batam meminta PT. AE untuk segera pergi meninggalkan lokasi, yaitu dengan mengirimkan surat tanggal 27 November 2025, perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar.
Bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2025 PT. AE masih menempatkan security di Lokasi yang diminta untuk dikosongkan oleh BP Batam.
Sebelumnya dalam keterangan pers Polda Kepri, disampaikan bahwa dari kasus berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD
Page: 1 2
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
This website uses cookies.
View Comments