BATAM – Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur.
Pada tanggal 05 Februari 2021 Direktur PT.AE membuat surat, perihal Menindak Lanjuti Permohonan Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi di Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai kalat) Kota Batam atas nama PT.AE.
Berdasarkan surat dimaksud dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, tanggal 17 Februari 2021, tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Klingking Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, yang ditandatangani oleh Syamsuardi selaku Kepala DPMPTSP Kepri atas nama Gubernur Kepri.
Kemudian terbit Keputusan Menteri LHK RI tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau Atas Nama Gubernur Kepulauan Riau, Tanggal 17 Februari 2021 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, tanggal 6 Januari 2023.
Selanjutnya BP. Batam bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan, Tanggal 19 Juni 2023 Perihal Permohonan Pencabutan Izin-izn yang tidak sesuai di Kawasan Hutan Pada Wilayah Kerja BP Batam.
Oleh karena perijinan PT. AE tersebut tidak sesuai, kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan untuk membatalkan ijin tersebut. Keputusan tersebut ditembuskan kepada BP Batam.
Adapun Letak atau Posisi lahan yang di kuasai oleh PT. AE yaitu menguasai Lahan seluas 175, 39 Ha, yang mana Letak atau Posisi lahannya di Tanjung Kelingking – Pantai Kalat Kota Batam.
Pada tanggal 3 Juli 2023 BP Batam melakukan pemasangan plang di lokasi lahan yang di kuasai oleh PT. AE. Pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023, BP Batam melaksanakan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sebanyak 2.201 titik tapal batas yang terpasang sepanjang 236 km atau sepanjang 231.133,55 meter dengan luas 7.524,40 Ha.
Page: 1 2
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.
View Comments