Categories: BATAM

Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

BATAM – Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur.

Pada tanggal 05 Februari 2021 Direktur PT.AE membuat surat, perihal Menindak Lanjuti Permohonan Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi di Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai kalat) Kota Batam atas nama PT.AE.

Berdasarkan surat dimaksud dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, tanggal 17 Februari 2021, tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Klingking Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, yang ditandatangani oleh Syamsuardi selaku Kepala DPMPTSP Kepri atas nama  Gubernur Kepri.

Kemudian terbit Keputusan Menteri LHK RI tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau Atas Nama Gubernur Kepulauan Riau, Tanggal 17 Februari 2021 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, tanggal 6 Januari 2023.

Selanjutnya BP. Batam bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan, Tanggal 19 Juni 2023 Perihal Permohonan Pencabutan Izin-izn yang tidak sesuai di Kawasan Hutan Pada Wilayah Kerja BP Batam.

Oleh karena perijinan PT. AE tersebut tidak sesuai, kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan untuk membatalkan ijin tersebut. Keputusan tersebut ditembuskan kepada BP Batam.

Adapun Letak atau Posisi lahan yang di kuasai oleh PT. AE yaitu menguasai Lahan seluas 175, 39 Ha, yang mana Letak atau Posisi lahannya di Tanjung Kelingking – Pantai Kalat Kota Batam.

Pada tanggal 3 Juli 2023 BP Batam melakukan pemasangan plang di lokasi lahan yang di kuasai oleh PT. AE. Pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023, BP Batam melaksanakan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sebanyak 2.201 titik tapal batas yang terpasang sepanjang 236 km atau sepanjang 231.133,55 meter dengan luas 7.524,40 Ha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

17 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.