Categories: POLITIK

Direktur BAJ Minta Ribuan PNS Batam Sepakati Rp 57 Miliar

BATAM – Seluruh Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian lepas(THL) Pemerintah Kota Batam peserta Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) diminta menyepakati angka Rp 57 Miliar, agar pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) yang selama ini berlarut-larut bisa segera dibayarkan.

 

Permintaan ini disampaikan langsung Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), Boyke Sinaga kepada ratusan PNS yang hadir saat apel pagi Pemko Batam di lapangan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/5/2016).

 

“Kita minta pegawai untuk mengisi formulir kesepakatan selama tiga hari. Kalau ada satu saja pegawai yang menolak, maka batal di cairkan, kita akan ajukan PK,” ujar Boyke.

 

Menurut Boyke, kondisi Asuransi BAJ sekarang sedang pailit, dan tidak bisa membayar sebesar Rp 70 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

 

“Kita adanya hanya 57 miliar, dan ini bukan masalah utang-piutang. Karena BAJ telah dinyatakan pailit oleh OJK,” ujarnya.

 

Dia juga mengatakan bahwa dana Rp 57 miliar tersebut tidak disimpan oleh BAJ, tapi disimpan dalam bentuk deposito dan rekening.

 

“Dana itu tidak kita pegang. Kita sudah ada itikad baiknya dari dulu dan menyimpan dana itu di deposito dan rekening,” jelasnya.

 

Boyke menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi karena Pemko Batam memutuskan dengan sepihak kerjasama dengan BAJ, sehingga berhenti ditengah jalan.

 

“Asuransi itu kan menanggung resiko, tapi karena diputus ditengah jalan, akhirnya menjadi masalah,” terangnya.

 

Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mengaku kurang puas dengan penjelasan yang disampaikan Direktur

 

BAJ tersebut, karena tidak diberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya lebih lanjut.

“Semua bingung, kami juga tidak tau kesepakatan seperti apa. Formulirnya juga belum kami lihat,” ujarnya kepada AMOK Group.

 

Dia meminta pihak BAJ lebih transparan kepada PNS dan THL yang ada, agar informasi tidak simpang siur dilapangan.

 

“Tadi kurang detail, banyak pegawai yang bertanya-tanya maksudnya apa. Tapi kami tidak menyalahkan Pemko,”bebernya.

 

Raja berharap pencairan dana BAJ tidak lagi berbelit-belit dan bisa segera diberikan kepada PNS dan THL yang ada.

 

“Adanya berapa, segera di cairkanlah. Sudah lama kami menunggu,” pungkasnya.

 

Berita sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

 

“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.