BATAM – Seluruh Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian lepas(THL) Pemerintah Kota Batam peserta Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) diminta menyepakati angka Rp 57 Miliar, agar pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) yang selama ini berlarut-larut bisa segera dibayarkan.
Permintaan ini disampaikan langsung Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), Boyke Sinaga kepada ratusan PNS yang hadir saat apel pagi Pemko Batam di lapangan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/5/2016).
“Kita minta pegawai untuk mengisi formulir kesepakatan selama tiga hari. Kalau ada satu saja pegawai yang menolak, maka batal di cairkan, kita akan ajukan PK,” ujar Boyke.
Menurut Boyke, kondisi Asuransi BAJ sekarang sedang pailit, dan tidak bisa membayar sebesar Rp 70 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Kita adanya hanya 57 miliar, dan ini bukan masalah utang-piutang. Karena BAJ telah dinyatakan pailit oleh OJK,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa dana Rp 57 miliar tersebut tidak disimpan oleh BAJ, tapi disimpan dalam bentuk deposito dan rekening.
“Dana itu tidak kita pegang. Kita sudah ada itikad baiknya dari dulu dan menyimpan dana itu di deposito dan rekening,” jelasnya.
Boyke menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi karena Pemko Batam memutuskan dengan sepihak kerjasama dengan BAJ, sehingga berhenti ditengah jalan.
“Asuransi itu kan menanggung resiko, tapi karena diputus ditengah jalan, akhirnya menjadi masalah,” terangnya.
Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mengaku kurang puas dengan penjelasan yang disampaikan Direktur
BAJ tersebut, karena tidak diberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya lebih lanjut.
“Semua bingung, kami juga tidak tau kesepakatan seperti apa. Formulirnya juga belum kami lihat,” ujarnya kepada AMOK Group.
Dia meminta pihak BAJ lebih transparan kepada PNS dan THL yang ada, agar informasi tidak simpang siur dilapangan.
“Tadi kurang detail, banyak pegawai yang bertanya-tanya maksudnya apa. Tapi kami tidak menyalahkan Pemko,”bebernya.
Raja berharap pencairan dana BAJ tidak lagi berbelit-belit dan bisa segera diberikan kepada PNS dan THL yang ada.
“Adanya berapa, segera di cairkanlah. Sudah lama kami menunggu,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.
(red/dro)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.