Sidang Terdakwa Koh Hock Liang
Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
BATAM – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis 26 bulan penjara terhadap Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang pada kasus penggelapan dalam jabatan, Kamis(21/1/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan yakni selama 30 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menyatakan pembelaan terdakwa tidak relevan dan patutlah ditolak seluruhnya,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.
Wahyu juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah dan sudah pernah dihukum dinegara lain sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
“Mengadili, menyatakan Koh Hock Liang bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaanya secara berulang serta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”jelasnya.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU Wawan Setiawan langsung menyatakan banding.
“Saya banding yang mulia” ujar Wawan.
Seperti diketahui Koh Hock Liang selaku Direktur PT EMR duduk menjadi pesakitan, karena diduga telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp 38,8 miliar dengan cara mengurangi nilai penjualan penjualan Scrub(besi tua).
Hasil penjualan sebesar Rp 38,8 miliar tersebut juga tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan PT EMR Indonesia dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(red/CR 02)
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
This website uses cookies.