Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, PH : Sepertinya Sudah Disetting

BATAM – Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan?” ujarnya heran.

 

Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis 26 bulan penjara terhadap Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liong pada kasus penggelapan dalam jabatan, Kamis(21/1/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menyatakan pembelaan terdakwa tidak relevan dan patutlah ditolak seluruhnya,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.

 

Wahyu juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah dan sudah pernah dihukum dinegara lain sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

 

“Mengadili, menyatakan Koh Hock Liang bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaanya secara berulang serta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”jelasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Penjelasan Imigrasi Batam Soal Keluhan WNA Singapura di TPI Sekupang

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…

2 jam ago

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…

2 jam ago

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…

4 jam ago

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…

5 jam ago

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…

5 jam ago

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…

5 jam ago

This website uses cookies.