Adrian menjelaskan, tersangka diduga tidak memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh korban.
“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian./WT
Page: 1 2
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…
Jakarta, 27 Januari 2026 - Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja…
Mulai 1 Februari 2026, masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dapat mengakses kereta api jarak jauh…
BEKASI, 27 Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi terdampak…
This website uses cookies.