Adrian menjelaskan, tersangka diduga tidak memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh korban.
“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian./WT
Page: 1 2
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
This website uses cookies.