Adrian menjelaskan, tersangka diduga tidak memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh korban.
“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian./WT
Page: 1 2
Budaya memberikan apresiasi, ucapan selamat, hingga ungkapan belasungkawa melalui media bunga kini telah bertransformasi menjadi…
BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial YBC(18) sebagai tersangka dalam kasus…
Genap satu tahun sejak diperkenalkan ke publik, Eatsy Meal, bubur siap santap dari Grouu, telah…
Bandung – Sebagai bagian dari komitmen mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing komoditas teh nasional,…
Surabaya, 17 Juli 2026 – Tren gaya hidup sehat yang diiringi pesatnya perkembangan sport tourism…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui…
This website uses cookies.