Adrian menjelaskan, tersangka diduga tidak memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh korban.
“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian./WT
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.