Categories: KRIMINAL

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.

Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp9,6 miliar.

“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.

Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. “Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.

“Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9,6 miliar,” ungkap Adrian.

Dirinya mengungkapkan, dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB dibawah tangan bermeterai cukup pada tanggal 26
Maret 2024.

“Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai. Pada tanggal 5 November 2015 proses pemecahanan sertifiikat selesai dan terhadap 4 unit ruko tersebut. Korban selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” urainya.

Masih menurut Adrian, korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik pelaku diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

“Kemudian korban melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN. Namun atas gugatan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap korban,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

2 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

15 jam ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

20 jam ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

22 jam ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

22 jam ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

22 jam ago

This website uses cookies.