Categories: KRIMINAL

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.

Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp9,6 miliar.

“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.

Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. “Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.

“Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9,6 miliar,” ungkap Adrian.

Dirinya mengungkapkan, dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB dibawah tangan bermeterai cukup pada tanggal 26
Maret 2024.

“Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai. Pada tanggal 5 November 2015 proses pemecahanan sertifiikat selesai dan terhadap 4 unit ruko tersebut. Korban selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” urainya.

Masih menurut Adrian, korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik pelaku diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

“Kemudian korban melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN. Namun atas gugatan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap korban,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

24 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.