Categories: KRIMINAL

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.

Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp9,6 miliar.

“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.

Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. “Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.

“Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9,6 miliar,” ungkap Adrian.

Dirinya mengungkapkan, dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB dibawah tangan bermeterai cukup pada tanggal 26
Maret 2024.

“Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai. Pada tanggal 5 November 2015 proses pemecahanan sertifiikat selesai dan terhadap 4 unit ruko tersebut. Korban selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” urainya.

Masih menurut Adrian, korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik pelaku diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

“Kemudian korban melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN. Namun atas gugatan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap korban,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

6 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

7 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

8 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

20 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

22 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 hari ago

This website uses cookies.