Categories: HUKUM

Direktur PT Natwell Shipyard Batam Terjerat Kasus Penggelapan Kapal

BATAM – Chua Swee Sweng alias Steven Chua WN Singapura, Direktur Natwell Shipyard Batam duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik Metico Marine Pte.Ltd, Rabu(21/6).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar membacakan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Egi.

JPU Andi Akbar menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

JPU menguraikan, terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam telah merima pembayaran sejumlah uang untuk membuat 1 unit kapal Tug Boat dan 1 unit kapal tongkang di shipyard milik terdakwa dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd sebanyak SGD 1.297.400.

“Pada bulan Januari 2009 terdakwa melakukan pembuatan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd,” lanjutnya.

Dikatakan JPU, pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore tertanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery, secara fisik 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 diterima oleh saksi Ramli.

“Saksi Ramli memberitahukan bahwa 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat kepada saksi Chan Kern Miang, akan tetapi kapal 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tetap di titipkan oleh Metico Marine Pte di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard,” jelasnya.

Kata JPU, untuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell akan tetapi 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserahterimakan karena adanya perubahan spek kapal, dan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Selanjutnya pada bulan Februari tahun 2011, terdakwa menjual perusahaan PT Natwell Shipyard keapda saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal-kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

“Setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib (DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal,” ucap JPU.

Kemudian lanjut JPU, pada akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib (DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Ketika saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada terdakwa, terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern Miang kalau terdakwa telah menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,” terangnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penerjemahnya mengaku sama sekali tidak ada melakukan penggelapan sesuai yang ada di BAP.

“Nama saya memang ada di PT itu tapi saya tidak melakukan penggelapan, saya tidak ada bikin salah,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.

Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egi Melgiansyah menunda persidangan hingga tanggal 5 Juli bulan depan.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Informasi yg sy dapat, apa benar PT ini mau di jual dgn harga 50M
    Jika Tau Owner nya Apa Boleh Di Informasikan Ke sy No kontak owner Tersebut.

Recent Posts

Oktober Penuh Kejutan: Promo dan Hadiah Menarik dari EVOS Top Up!

Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…

2 jam ago

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

4 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

5 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

5 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

6 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

6 jam ago

This website uses cookies.