Categories: BATAMHUKUMKRIMINAL

Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos PT JPK Tetap Jalan

BATAM – Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Kasus jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin yang menjerat Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis sebagai tersangka tetap berjalan.

“Itu perkara antara PT MRS dan PT JPK(permohonan PKPU di PN Niaga Medan), sedangkan perkara Pidana Laporan Polisi oleh masyarakat tetap berproses. Jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan, DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk di BAP sebagai tersangka,” ujar Nasriadi kepada SwaraKepri, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan Ditkrimsus mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang telah mejadi korban DPO tersangka Johanis dan Thedy Johanis yang masih memegang Sertifikat mereka.

“Sehingga mereka sangat dirugikan oleh kedua TSK DPO tersebut. Hanya warga negara yang baik yang menghormati hukum, bukan lari dari hukum apalagi lari menghindari tanggung jawab atas hak-haknya orang,”tegasnya.

Nasriadi menghimbau agar kedua tersangka DPO datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Himbauan kami sebagai penyidik agar Tersangka DPO Johanis dan Thedy Johanis jangan kabur dan silahkan datang kepada penyidik untuk dimintai keterangan mereka, dan menyerahkan sertifikat-sertifikat masyarakat yang telah menunggu kepastian lama tentang sertifikat-sertifikat tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 17 Agustus 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

3 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

10 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.