Categories: BATAMHUKUM

Ade Darmawan Minta Polisi Hentikan Perkara Bos PT JPK, Ini Alasannya

BATAM – Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurut Ade Darmawan, pihak berwajib dimohon untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif. “Karena, jelas-jelas perbuatan ini (Penetapan tersangka terhadap kliennya) melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen yang mana sebenarnya terhadap Undang-undang tersebut tidak mencakup tentang Alas Hak sertifikat,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, kasus tersebut adalah murni secara keperdataan. Sehingga perlu adanya gugatan Perdata apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta-merta melapor ke Polisi.

“Kalau dapat saya simpulkan bahwa pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” terangnya.

Di sisi yang lain, Ade Darmawan juga menyoroti terkait pelaku utama dalam kasus Perlindungan Konsumen ini yaitu PT MRS yang mana Direktur PT MRS juga sudah ditangguhkan penahanannya.

“Dalam hal ini, Polisi menangguhkan penahanan seseorang tersangka jelas dikarenakan ada unsur yang meringankan. Kalau pak Thedy dan pak Johanis diterapkan turut serta melakukan maka tidak sepatutnya diproses lagi. Karena pelaku utama sudah dilepas atau dalam istilah hukumnya ditangguhkan penahanannya,” pungkasnya.

Dalam Salinan Putusan Perkara Niaga Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan yang diterima SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023, dalam pokok perkara disebutkan bahwa PT MRS (Pemohon) dan PT JPK (Termohon) memiliki hubungan hukum yaitu jual-beli ruko. Di mana, PT MRS sebagai pembeli dan PT JPK sebagai penjual.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

6 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

10 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

12 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.