Menurut Ade Darmawan, pihak berwajib dimohon untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif. “Karena, jelas-jelas perbuatan ini (Penetapan tersangka terhadap kliennya) melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen yang mana sebenarnya terhadap Undang-undang tersebut tidak mencakup tentang Alas Hak sertifikat,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, kasus tersebut adalah murni secara keperdataan. Sehingga perlu adanya gugatan Perdata apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta-merta melapor ke Polisi.
“Kalau dapat saya simpulkan bahwa pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” terangnya./Shafix
Page: 1 2
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
This website uses cookies.
View Comments