BATAM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto membenarkan dipanggilnya Kepala DPM PTSP Kota Batam di Polda Kepri.
“Saya panggil Pak Gusti untuk melakukan pemeriksaan di Polda Kepri sebagai saksi agar memberi gambaran kepada orang yang mengeluarkan izin,” kata AKBP Hernowo Yulianto, pada Selasa (24/04/2018).
Hernowo mengatakan bahwa DPM PTSP Kota Batam bukan hanya sekedar memberikan izin, namun juga wajib mengawasi usaha yang telah diberikan izin.
“Kalau dia mengeluarkan izin tentunya ada prosedur persyaratan sebelum keluar izin dan setelah itu harus ada pengawasan karena hal itu bukan tugas polisi,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ini sangat diperlukan karena banyak ditemukan fakta-fakta yang keluar dari koridor perizinan tersebut.
“Dimana fungsi pengawasannya, bila ada penyimpangan wajib diperbaiki. Buktinya, Gelper yang sudah berizin saja bisa kita tangkap karena di dalamnya mengandung unsur perjudian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gustian Riau selaku Kepala DPM PTSP Kota Batam menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait berhasil diamankannya gelanggang permainan SS Zone di kawasan Botania Garden beberapa pekan yang lalu.
Penulis : Putra
Editor : Siska
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.