BATAM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto membenarkan dipanggilnya Kepala DPM PTSP Kota Batam di Polda Kepri.
“Saya panggil Pak Gusti untuk melakukan pemeriksaan di Polda Kepri sebagai saksi agar memberi gambaran kepada orang yang mengeluarkan izin,” kata AKBP Hernowo Yulianto, pada Selasa (24/04/2018).
Hernowo mengatakan bahwa DPM PTSP Kota Batam bukan hanya sekedar memberikan izin, namun juga wajib mengawasi usaha yang telah diberikan izin.
“Kalau dia mengeluarkan izin tentunya ada prosedur persyaratan sebelum keluar izin dan setelah itu harus ada pengawasan karena hal itu bukan tugas polisi,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ini sangat diperlukan karena banyak ditemukan fakta-fakta yang keluar dari koridor perizinan tersebut.
“Dimana fungsi pengawasannya, bila ada penyimpangan wajib diperbaiki. Buktinya, Gelper yang sudah berizin saja bisa kita tangkap karena di dalamnya mengandung unsur perjudian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gustian Riau selaku Kepala DPM PTSP Kota Batam menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait berhasil diamankannya gelanggang permainan SS Zone di kawasan Botania Garden beberapa pekan yang lalu.
Penulis : Putra
Editor : Siska
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
This website uses cookies.