BATAM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto membenarkan dipanggilnya Kepala DPM PTSP Kota Batam di Polda Kepri.
“Saya panggil Pak Gusti untuk melakukan pemeriksaan di Polda Kepri sebagai saksi agar memberi gambaran kepada orang yang mengeluarkan izin,” kata AKBP Hernowo Yulianto, pada Selasa (24/04/2018).
Hernowo mengatakan bahwa DPM PTSP Kota Batam bukan hanya sekedar memberikan izin, namun juga wajib mengawasi usaha yang telah diberikan izin.
“Kalau dia mengeluarkan izin tentunya ada prosedur persyaratan sebelum keluar izin dan setelah itu harus ada pengawasan karena hal itu bukan tugas polisi,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ini sangat diperlukan karena banyak ditemukan fakta-fakta yang keluar dari koridor perizinan tersebut.
“Dimana fungsi pengawasannya, bila ada penyimpangan wajib diperbaiki. Buktinya, Gelper yang sudah berizin saja bisa kita tangkap karena di dalamnya mengandung unsur perjudian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gustian Riau selaku Kepala DPM PTSP Kota Batam menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait berhasil diamankannya gelanggang permainan SS Zone di kawasan Botania Garden beberapa pekan yang lalu.
Penulis : Putra
Editor : Siska
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
This website uses cookies.