BATAM – Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan bersama dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengungkap 3 kasus penyelundupan Sabu dengan jumlah bruto 12.242 gram yang diperoleh dari 6 orang tersangka.
“Kami masih mendalami secara runtun dan menindaklanjuti masing-masing kasus, apakah kasus-kasus ini saling berkaitan atau tidak,” ujar Kepala BNNP Kepri, pada Selasa kepada media Selasa (24/4), di Kantor BNNP Kepri.
Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa Sabu dari Malaysia dengan dibayar masing-masing berkisar antara Rp 5-50 juta tergantung berat barang dan kesulitannya.
“Mereka itu cuma kurir, tetapi kami (BNNP) sudah mengantongi nama-nama bandarnya. Sekarang sedang didalami,” jelas Richard.
Tersangka dengan inisial RZ, FS, JP, BS, AS dan MH ditangkap satuan Polda Kepri pada 18, 19 dan 21 April 2018 melalui proses penyelidikan dan pendalaman sebelumnya.
Mereka mengaku sudah menjalankan peran sebagai kurir Sabu sebanyak 2 hingga 3 kali. Barang terlarang tersebut diangkut dari jaringan di luar negeri maupun daerah lain di Indonesia.
Keenamnya kini dikenai pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Alya
Editor : Siska
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
This website uses cookies.