BATAM – Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan bersama dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengungkap 3 kasus penyelundupan Sabu dengan jumlah bruto 12.242 gram yang diperoleh dari 6 orang tersangka.
“Kami masih mendalami secara runtun dan menindaklanjuti masing-masing kasus, apakah kasus-kasus ini saling berkaitan atau tidak,” ujar Kepala BNNP Kepri, pada Selasa kepada media Selasa (24/4), di Kantor BNNP Kepri.
Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa Sabu dari Malaysia dengan dibayar masing-masing berkisar antara Rp 5-50 juta tergantung berat barang dan kesulitannya.
“Mereka itu cuma kurir, tetapi kami (BNNP) sudah mengantongi nama-nama bandarnya. Sekarang sedang didalami,” jelas Richard.
Tersangka dengan inisial RZ, FS, JP, BS, AS dan MH ditangkap satuan Polda Kepri pada 18, 19 dan 21 April 2018 melalui proses penyelidikan dan pendalaman sebelumnya.
Mereka mengaku sudah menjalankan peran sebagai kurir Sabu sebanyak 2 hingga 3 kali. Barang terlarang tersebut diangkut dari jaringan di luar negeri maupun daerah lain di Indonesia.
Keenamnya kini dikenai pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Alya
Editor : Siska
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
This website uses cookies.