BATAM – Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan bersama dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengungkap 3 kasus penyelundupan Sabu dengan jumlah bruto 12.242 gram yang diperoleh dari 6 orang tersangka.
“Kami masih mendalami secara runtun dan menindaklanjuti masing-masing kasus, apakah kasus-kasus ini saling berkaitan atau tidak,” ujar Kepala BNNP Kepri, pada Selasa kepada media Selasa (24/4), di Kantor BNNP Kepri.
Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa Sabu dari Malaysia dengan dibayar masing-masing berkisar antara Rp 5-50 juta tergantung berat barang dan kesulitannya.
“Mereka itu cuma kurir, tetapi kami (BNNP) sudah mengantongi nama-nama bandarnya. Sekarang sedang didalami,” jelas Richard.
Tersangka dengan inisial RZ, FS, JP, BS, AS dan MH ditangkap satuan Polda Kepri pada 18, 19 dan 21 April 2018 melalui proses penyelidikan dan pendalaman sebelumnya.
Mereka mengaku sudah menjalankan peran sebagai kurir Sabu sebanyak 2 hingga 3 kali. Barang terlarang tersebut diangkut dari jaringan di luar negeri maupun daerah lain di Indonesia.
Keenamnya kini dikenai pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Alya
Editor : Siska
Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
This website uses cookies.