Categories: BATAM

Dishub Batam Derek 4 Mobil dan 2 Motor di Jalan Engku Putri

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menderek 4 mobil dan 2 motor di sepanjang Jalan Engku Putri, Batam Center karena masih parkir sembarangan, Selasa(30/10/2018)/.

Patroli rutin Dishub Batam dilakukan setiap hari mulai dari pukul 06.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB untuk penertiban kendaraan roda dua dan empat yang parkir di badan jalan maupun di trotoar.

Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan sebelum melakukan patroli.

“Sebelum menderek kendaraan, kami akan memperingati pemilik kendaraan terlebih dahulu, jika peringatan tak dihiraukan selama lima menit, kendaraan pun langsung kami derek,” kata Ade Chandra.

Ade mengatakan seluruh kendaraan yang diderek langsung dibawa ke Kantor Dishub Batam dan pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda di Bank Riau dengan menyertakan bukti pembayaran.

“Untuk kendaraan roda empat dan sejenis dikenakan denda Rp 500 ribu dan kelipatan Rp 200 ribu jika diambil keesokan harinya, sedangkan untuk roda dua dendanya Rp 175 ribu dengan kelipatan Rp 75 ribu jika tak diambil lebih dari 24 jam. Denda kelipatan pun terus bertambah setiap harinya jika tak segera diambil,” ujarnya.

Ade mengatakan bahwa Patroli Derek Rutin ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sehingga pengguna jalan lain dan pejalan kaki mendapatkan haknya menggunakan fasilitas umum.

“Patroli ini untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar agar pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya kembali mendapatkan haknya,” tutupnya.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

52 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

53 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.