Categories: HUKUM

Selundupkan 1,6 Ton Sabu, 4 WN China Dituntut Hukuman Mati

BATAM – Empat terdakwa warga negara (WN) China yakni Chen Hui, Chen Yi Mei Meisheng dan Yao Yin Fa dituntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan 1,622 Ton sabu menggunakan Kapal Min Lian Yi Yun 61870, Selasa(30/10/2018) sore.

Tuntutan kepada keempat terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, Filpan Fajar D Laia.

JPU mengatakan keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedie Tri Hariyadi yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

“Menjatuhkan pidana kepada ke-empat terdakwa dengan pidana mati. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal Min Lian Yun 61870, 4 unit alat navigasi kapal laut, 1 telepon satelit dirampas untuk negara.

Sementara itu barang bukti 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga berisi sabu-sabu 1,622 Ton, 1 lembar foto copy paspor atas nama Chen Yi Mei Meisheng, 1 bundel fotocopy dokumen kapal, 5 buah hanphone, 1 buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Empat terdakwa WN China kasus 1,622 Ton Sabu saat persidangan pembacaan tuntutan di PN Batam, Selasa(30/10/2018)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M.Chandra didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona Lamerrosa Ketaren menunda persidangan hingga 2 minggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari penasehat hukum keempat terdakwa.

Seusai persidangan, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum(JPU), Daru Trisadono mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk dalam tingkat darurat narkotika.

“Seperti diuraikan dalam tuntutan, bahwa sekarang ini kita sudah dalam tingkat yang darurat, apalagi kita tahu bahwa volume (sabu) 1,6 ton bukan jumlah yang kecil tapi jumlah yang sangat luar biasa,” ujarnya

“Disini kita melihat bahwa setiap 1 gram saja, sudah bisa membunuh berapa genarasi kita, kita bisa bayangkan betapa sangat beratnya tanggungjawab yang kita pikul. Oleh karena itu kita memiliki dedikasi kepada bangsa ini,” ujarnya.

Daru juga mengatakan ke-empat terdakwa sama sekali tidak merasa bersalah dan juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan.

“Itulah beberapa hal yang membuat kita sepakat untuk menuntut maksimal hukuman mati,” jelasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

25 menit ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

14 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.