Categories: HUKUM

Selundupkan 1,6 Ton Sabu, 4 WN China Dituntut Hukuman Mati

BATAM – Empat terdakwa warga negara (WN) China yakni Chen Hui, Chen Yi Mei Meisheng dan Yao Yin Fa dituntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan 1,622 Ton sabu menggunakan Kapal Min Lian Yi Yun 61870, Selasa(30/10/2018) sore.

Tuntutan kepada keempat terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, Filpan Fajar D Laia.

JPU mengatakan keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedie Tri Hariyadi yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

“Menjatuhkan pidana kepada ke-empat terdakwa dengan pidana mati. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal Min Lian Yun 61870, 4 unit alat navigasi kapal laut, 1 telepon satelit dirampas untuk negara.

Sementara itu barang bukti 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga berisi sabu-sabu 1,622 Ton, 1 lembar foto copy paspor atas nama Chen Yi Mei Meisheng, 1 bundel fotocopy dokumen kapal, 5 buah hanphone, 1 buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Empat terdakwa WN China kasus 1,622 Ton Sabu saat persidangan pembacaan tuntutan di PN Batam, Selasa(30/10/2018)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M.Chandra didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona Lamerrosa Ketaren menunda persidangan hingga 2 minggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari penasehat hukum keempat terdakwa.

Seusai persidangan, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum(JPU), Daru Trisadono mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk dalam tingkat darurat narkotika.

“Seperti diuraikan dalam tuntutan, bahwa sekarang ini kita sudah dalam tingkat yang darurat, apalagi kita tahu bahwa volume (sabu) 1,6 ton bukan jumlah yang kecil tapi jumlah yang sangat luar biasa,” ujarnya

“Disini kita melihat bahwa setiap 1 gram saja, sudah bisa membunuh berapa genarasi kita, kita bisa bayangkan betapa sangat beratnya tanggungjawab yang kita pikul. Oleh karena itu kita memiliki dedikasi kepada bangsa ini,” ujarnya.

Daru juga mengatakan ke-empat terdakwa sama sekali tidak merasa bersalah dan juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan.

“Itulah beberapa hal yang membuat kita sepakat untuk menuntut maksimal hukuman mati,” jelasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

17 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

1 hari ago

This website uses cookies.