Categories: BATAM

Disita Bea Cukai di Jambi, 4 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan dari Batam

BATAM – Empat Juta batang rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai Jambi pada Sabtu(18/4/2020) lalu diduga diselundupkan dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan narasumber terpercaya Swarakepri, Senin(18/5/2020) malam.

Pria yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia perkapalan ini mengatakan, rokok tersebut diselundupkan dari Batam ke Kuala Tungkal Jambi. Dari kuala tungkal kemudian diangkut menggunakan dua truk.

Kata dia, rokok tersebut dikirim dari Batam oleh oknum pengusaha berinisial HR. “HR menjual kepada oknum pengusaha Tungkal Jambi berinisial MN,”ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia juga mengatakan, aktivitas penyelundupan rokok tanpa cukai dari Batam masih terus berlangsung.

“Mereka masih main terus. Pemainnya (rokok tanpa cukai) banyak itu,”bebernya.

Saat berita ini diunggah, Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bea dan Cukai Batam terkait dugaan penyelundupan rokok ilegal dari Batam.

Diketahui Petugas Bea dan Cukai Jambi menyita 4 juta batang rokok tanpa cukai di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi pada Sabtu(18/4/2020) sore.

Empat juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal.

“Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan itu memasuki jalan lintas timur Sumatera,” ungkap Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto seperti dilansir Antara.

Heri mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian diteliti oleh intelijen.

“Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 14 April 2020, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck,” kata Heri seperti dikutip Tribun Jambi.

Saat diperiksa, mereka mendapati ratusan dus rokok ilegal.

“Kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A kemudian dari keterangan A kita dapati bahwa di belakang dia masih ada satu truk dengan muatan sama,” tutur dia.

Kemudian, tim kembali menyita barang bukti 200 dus rokok dari truk lainnya.

“Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S,” imbuh dia.

Heri menjelaskan, total ada 4 juta barang rokok yang disita oleh tim. Adapun potensi kerugian negara dari 4 juta rokok itu adalah sebanyak Rp 1.8 miliar.

(Red/Ant/RD)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.