Categories: BATAM

Disita Bea Cukai di Jambi, 4 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan dari Batam

BATAM – Empat Juta batang rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai Jambi pada Sabtu(18/4/2020) lalu diduga diselundupkan dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan narasumber terpercaya Swarakepri, Senin(18/5/2020) malam.

Pria yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia perkapalan ini mengatakan, rokok tersebut diselundupkan dari Batam ke Kuala Tungkal Jambi. Dari kuala tungkal kemudian diangkut menggunakan dua truk.

Kata dia, rokok tersebut dikirim dari Batam oleh oknum pengusaha berinisial HR. “HR menjual kepada oknum pengusaha Tungkal Jambi berinisial MN,”ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia juga mengatakan, aktivitas penyelundupan rokok tanpa cukai dari Batam masih terus berlangsung.

“Mereka masih main terus. Pemainnya (rokok tanpa cukai) banyak itu,”bebernya.

Saat berita ini diunggah, Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bea dan Cukai Batam terkait dugaan penyelundupan rokok ilegal dari Batam.

Diketahui Petugas Bea dan Cukai Jambi menyita 4 juta batang rokok tanpa cukai di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi pada Sabtu(18/4/2020) sore.

Empat juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal.

“Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan itu memasuki jalan lintas timur Sumatera,” ungkap Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto seperti dilansir Antara.

Heri mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian diteliti oleh intelijen.

“Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 14 April 2020, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck,” kata Heri seperti dikutip Tribun Jambi.

Saat diperiksa, mereka mendapati ratusan dus rokok ilegal.

“Kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A kemudian dari keterangan A kita dapati bahwa di belakang dia masih ada satu truk dengan muatan sama,” tutur dia.

Kemudian, tim kembali menyita barang bukti 200 dus rokok dari truk lainnya.

“Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S,” imbuh dia.

Heri menjelaskan, total ada 4 juta barang rokok yang disita oleh tim. Adapun potensi kerugian negara dari 4 juta rokok itu adalah sebanyak Rp 1.8 miliar.

(Red/Ant/RD)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

17 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

4 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.