Categories: HUKRIM

Disnaker Batam Diminta Efektifkan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

PPNS tidak Berfungsi

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam perlu diefektifkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap hak- hak pekerja.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam, Setya Putra Tarigan, Senin(25/8/2015).

Tarigan menuding Disnaker Batam selama ini tidak mampu menegakkan aturan hukum terutama dalam menerapkan sanksi pidana ketenagakerjaan, padahal saat ini Disnaker Batam memiliki 3 orang PPNS.

“Kita sudah melaporkan 8 kasus dugaan tindak pidana ketenakerjaan ke Disnaker Batam, tapi tak satupun yang pernah diproses. Mereka selalu beralasan pembinaan, apa yang dibina kita tidak tahu,” kesalnya.

Ironisnya menurut Tarigan, meskipun telah dilaporkan ke Disnaker Batam, salah satu di antara 8 kasus tersebut, pihak perusahaan hingga saat ini masih tetap melanggar padahal aturan hukumnya sangat jelas.

“Saat ini tidak ada kepastian hukum dari Disnaker Batam,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai kejahatan diantaranya, pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing, Pasal 68 tentang larangan mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2), mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya.

Kemudian pasal 74 tentang larangan mempekerjaan anak-anak pada pekerjaan terburuk,  Pasal 80, jaminan kesempatan beribadah yang cukup, pasal 82, cuti karena melahirkan dan keguguran, Pasal 90 ayat (1), pembayaran upah di bawah Upah Minimum. 

Selain itu juga ada Pasal 143, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat, Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana
dan Pasal 167 ayat (5), buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156.

Saat berita ini diunggah, Kadisnaker Batam Zarefriadi belum bisa dikonfirmasi terkait kinerja PPNS yang ada. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.