Categories: HUKRIM

Disnaker Batam Diminta Efektifkan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

PPNS tidak Berfungsi

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam perlu diefektifkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap hak- hak pekerja.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam, Setya Putra Tarigan, Senin(25/8/2015).

Tarigan menuding Disnaker Batam selama ini tidak mampu menegakkan aturan hukum terutama dalam menerapkan sanksi pidana ketenagakerjaan, padahal saat ini Disnaker Batam memiliki 3 orang PPNS.

“Kita sudah melaporkan 8 kasus dugaan tindak pidana ketenakerjaan ke Disnaker Batam, tapi tak satupun yang pernah diproses. Mereka selalu beralasan pembinaan, apa yang dibina kita tidak tahu,” kesalnya.

Ironisnya menurut Tarigan, meskipun telah dilaporkan ke Disnaker Batam, salah satu di antara 8 kasus tersebut, pihak perusahaan hingga saat ini masih tetap melanggar padahal aturan hukumnya sangat jelas.

“Saat ini tidak ada kepastian hukum dari Disnaker Batam,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai kejahatan diantaranya, pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing, Pasal 68 tentang larangan mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2), mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya.

Kemudian pasal 74 tentang larangan mempekerjaan anak-anak pada pekerjaan terburuk,  Pasal 80, jaminan kesempatan beribadah yang cukup, pasal 82, cuti karena melahirkan dan keguguran, Pasal 90 ayat (1), pembayaran upah di bawah Upah Minimum. 

Selain itu juga ada Pasal 143, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat, Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana
dan Pasal 167 ayat (5), buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156.

Saat berita ini diunggah, Kadisnaker Batam Zarefriadi belum bisa dikonfirmasi terkait kinerja PPNS yang ada. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

1 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

2 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

3 jam ago

This website uses cookies.