Categories: HUKRIM

Terdakwa Bantah Keterangan Dirut PT Brent Ventura

Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Sidang kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities kembali digelar, Rabu(26/8/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan didampingi Bani Ginting dan Jhon kembali mendatangkan 4 orang saksi yakni Cally Alexandra(Marketing PT Brent Secuirities), Juita Nuryasari(Dirut PT Brent Ventura), Jamaludin(Bank BCA Batam) dan Yakub Sucipto (saksi pelapor) di persidangan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota ini sendiri sempat berjalan alot saat mendengarkan keterangan dari Juita Nuryasari selaku Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).

Ketua Majelis Hakim beberapa kali sempat mengingatkan saksi Juita agar tidak emosi di ruang persidangan.

“Saksi, tolong tahan emosi,” tegas Syahrial

Memanasnya situasi dipersidangan ini berawal saat Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan tentang surat kuasa tanggal 15 April 2014 dan surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy.

Dalam surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, terdakwa bertindak untuk dan atas nama saksi Juita berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tanggal 15 April 2014.

“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik,” ujar saksi Juita.

Juita juga mengatakan bahwa surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut.

Menurutnya saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan Terbatas.

Menjawab pertanyaan Hakim Alfian, yang menanyakan hubungan PT Brent Securities dengan PT Brent Ventura terkait penghimpunan dana di masyarakat, Juita mengaku PT Brent Ventura seolah-olah yang menghimpun dana.

“Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.

Ketika ditanyakan soal 4 lembar cek yang dikeluarkan PT Brent Ventura, Juita mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu soal cek itu. Yang berikan ke nasabah juga saya tidak tahu,” jelasnya.

Terdakwa Yandi yang mendapat giliran bertanya kepada saksi Juita langsung mempertanyakan soal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) terkait jabatan saksi sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura.

“Apakah saudara saksi tahu ada SK Menkumham terkait jabatan Direktur Utama di Brent Ventura? tanya terdakwa kemudian dijawab YA oleh saksi Juita.

Yandi juga menanyakan kepada saksi Juita apakah mengetahui alasan saksi diberhentikan tidak hormat dari PT Brent Ventura.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim terkait tanggapan terdakwa atas keterangan saksi Juita di persidangan, Handy mengaku keterangan saksi Juita ada yang benar dan ada yang salah.

“60 persen keterangan saksi salah yang mulia! PT Brent Ventura tidak benar hanya simbol,” ujar terdakwa.

Atas tanggapan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah masih tetap pada keterangan semula atau merubah keterangan.

“Tetap pak Hakim,” ujar saksi.

Seusai mendengarkan keterangan dari 4 saksi dipersidangan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Ya huuut keterangan nya tak benarrr ,,,
    Alfian matanya jangan duitan lihat yandi terus. Tuuuu. Ngocok

  • Salah tulis tuh....dipersidangan yg saya tahu dan dengar kata Yandi 60% benar 40% salah dan saksi (mantan dirut ventura) TIDAK diberhentikan dgn tidak hormat, tetapi saya baca (diperlihatkan oleh mantan dirut ventura). RUPS yang diperlihatkan oleh saksi kepada hakim dan jaksa ada 2 RUPS Yandi buat, bln Juni 2014 dinyatakan dlm RUPS pertama Dirut MENGUNDURKAN DIRI, ada lagi RUPS kedua bulan Juli 2014 Dirut diberhentikan DENGAN HORMAT. Aneh itu yandi dia yg buat RUPS tapi ga ingat atau plin plan hahahahaaa.....skrg ga inget lagi kali klo buku cek ventura ditangan yandi dan dipergunakan tanpa sepengetahuan dan ijin dirut ventura, aduh yandi...yandi....msh ada kesempatan utk bertobat malah lempar batu sembunyi tangan...........ckckckckckck

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

2 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

2 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

9 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

14 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

20 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

22 jam ago

This website uses cookies.