Categories: HUKRIM

Disnaker Batam Diminta Efektifkan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

PPNS tidak Berfungsi

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam perlu diefektifkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap hak- hak pekerja.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam, Setya Putra Tarigan, Senin(25/8/2015).

Tarigan menuding Disnaker Batam selama ini tidak mampu menegakkan aturan hukum terutama dalam menerapkan sanksi pidana ketenagakerjaan, padahal saat ini Disnaker Batam memiliki 3 orang PPNS.

“Kita sudah melaporkan 8 kasus dugaan tindak pidana ketenakerjaan ke Disnaker Batam, tapi tak satupun yang pernah diproses. Mereka selalu beralasan pembinaan, apa yang dibina kita tidak tahu,” kesalnya.

Ironisnya menurut Tarigan, meskipun telah dilaporkan ke Disnaker Batam, salah satu di antara 8 kasus tersebut, pihak perusahaan hingga saat ini masih tetap melanggar padahal aturan hukumnya sangat jelas.

“Saat ini tidak ada kepastian hukum dari Disnaker Batam,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai kejahatan diantaranya, pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing, Pasal 68 tentang larangan mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2), mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya.

Kemudian pasal 74 tentang larangan mempekerjaan anak-anak pada pekerjaan terburuk,  Pasal 80, jaminan kesempatan beribadah yang cukup, pasal 82, cuti karena melahirkan dan keguguran, Pasal 90 ayat (1), pembayaran upah di bawah Upah Minimum. 

Selain itu juga ada Pasal 143, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat, Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana
dan Pasal 167 ayat (5), buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156.

Saat berita ini diunggah, Kadisnaker Batam Zarefriadi belum bisa dikonfirmasi terkait kinerja PPNS yang ada. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

13 detik ago

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…

34 menit ago

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…

36 menit ago

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Dunia aset kripto kembali diwarnai oleh fluktuasi harga yang dinamis akibat situasi geopolitik global, Bitcoin…

44 menit ago

ASEAN-India Bazaar 2026 Perkuat Diplomasi Budaya dan Koneksi Masyarakat Kawasan

Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global, hubungan antara ASEAN dan India dinilai justru…

54 menit ago

Lewat BRI Consumer Expo 2026 Medan, BRI Finance Perluas Akses Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat

Medan, 8 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut berpartisipasi dalam ajang…

1 jam ago

This website uses cookies.