Categories: HUKRIM

Disnaker Batam Diminta Efektifkan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

PPNS tidak Berfungsi

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam perlu diefektifkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap hak- hak pekerja.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam, Setya Putra Tarigan, Senin(25/8/2015).

Tarigan menuding Disnaker Batam selama ini tidak mampu menegakkan aturan hukum terutama dalam menerapkan sanksi pidana ketenagakerjaan, padahal saat ini Disnaker Batam memiliki 3 orang PPNS.

“Kita sudah melaporkan 8 kasus dugaan tindak pidana ketenakerjaan ke Disnaker Batam, tapi tak satupun yang pernah diproses. Mereka selalu beralasan pembinaan, apa yang dibina kita tidak tahu,” kesalnya.

Ironisnya menurut Tarigan, meskipun telah dilaporkan ke Disnaker Batam, salah satu di antara 8 kasus tersebut, pihak perusahaan hingga saat ini masih tetap melanggar padahal aturan hukumnya sangat jelas.

“Saat ini tidak ada kepastian hukum dari Disnaker Batam,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai kejahatan diantaranya, pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing, Pasal 68 tentang larangan mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2), mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya.

Kemudian pasal 74 tentang larangan mempekerjaan anak-anak pada pekerjaan terburuk,  Pasal 80, jaminan kesempatan beribadah yang cukup, pasal 82, cuti karena melahirkan dan keguguran, Pasal 90 ayat (1), pembayaran upah di bawah Upah Minimum. 

Selain itu juga ada Pasal 143, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat, Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana
dan Pasal 167 ayat (5), buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156.

Saat berita ini diunggah, Kadisnaker Batam Zarefriadi belum bisa dikonfirmasi terkait kinerja PPNS yang ada. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

1 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

1 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

8 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

13 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

19 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.