BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mulai melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan rokok. Disperindag berkoodinasi dengan pihak Bea Cukai Batam untuk melakukan pengawasan ke pabrik-pabrik rokok yang ada.
“Sejak adanya rakor pemberantasan rokok ilegal, Disperindag langsung turun melakukan pengawasan secara langsung,” kata Sekretaris Disperindag Batam Ghufron Roni kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin 1 Agustus 2022.
Ghufron memaparkan, Disperindag bersama dengan Bea Cukai sudah turun sebanyak tiga kali dan total tujuh pabrik sudah dipantau. Tim juga menyaksikan secara langsung proses produksi rokok.
“Kita melihat tahapan-tahapan produksi rokok dari awal hingga selesai dipacking. Untuk sementara belum ditemukan kejanggalan,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan pada tahapan awal pengawasan ini sejak diamanahkan ke Disperindag, pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan.
Nantinya jika ada temuan berupa rokok ilegal, seperti tidak memakai pita cukai, kemasan ekspor tapi beredar di Batam bahkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim.
Page: 1 2
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.