BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mulai melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan rokok. Disperindag berkoodinasi dengan pihak Bea Cukai Batam untuk melakukan pengawasan ke pabrik-pabrik rokok yang ada.
“Sejak adanya rakor pemberantasan rokok ilegal, Disperindag langsung turun melakukan pengawasan secara langsung,” kata Sekretaris Disperindag Batam Ghufron Roni kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin 1 Agustus 2022.
Ghufron memaparkan, Disperindag bersama dengan Bea Cukai sudah turun sebanyak tiga kali dan total tujuh pabrik sudah dipantau. Tim juga menyaksikan secara langsung proses produksi rokok.
“Kita melihat tahapan-tahapan produksi rokok dari awal hingga selesai dipacking. Untuk sementara belum ditemukan kejanggalan,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan pada tahapan awal pengawasan ini sejak diamanahkan ke Disperindag, pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan.
Nantinya jika ada temuan berupa rokok ilegal, seperti tidak memakai pita cukai, kemasan ekspor tapi beredar di Batam bahkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim.
Page: 1 2
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.