Categories: HUKUM

Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Kurir Sabu 5 Kg Disidangkan

BATAM – Eko Santoso, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 5446 Gram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019). Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai ketika akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karta So Immanuel Gort.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Eko Santoso dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menguraikan bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB, terdakwa Eko Santoso ketika akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.

Pada saat bawaannya berupa 1 buah kardus dimasukkan ke tempat pemeriksaan X-Ray, petugas X-Ray Bea dan Cukai curiga dengan isi yang berada didalam kardus milik terdakwa tersebut.

Setelah itu, terdakwa dipanggil dan dibawa oleh petugas Bea dan Cukai bagian pemeriksaan X-Ray ke salah satu ruangan hanggar di Bandara Hang Nadim beserta 1 buah kardus milik terdakwa yang dicurigai tersebut. Petugas kemudian membuka isi kardus yang disaksikan oleh terdakwa.

Pada saat dibuka didalamnya berisikan Magic Com warna silver, dan ketika baut yang berada dibawah Megic Com di buka terdapat 5 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bruto 5.446 gram.

Dijelaskan JPU bahwa terdakwa menerima sabu yang tersimpan dalam 1 buah kardus tersebut dari AD(DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Grand Cendana Inn Batam.

Pada saat menyerahkan 1 buah kardus tersebut menyuruh terdakwa membawanya ke Surabaya dengan imbalan uang muka sebesar Rp2 Juta.

Sisa upah Rp28 Juta akan diberikan apabila terdakwa sampai di Surabaya dan menyerahkan 1 buah kardus berisi sabu tersebut kepada AD. Pada saat itu AD juga menyerahkan tiket pesawat Citilink dengan tujuan Surabaya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Eko Santoso membenarkannya. “”Iya benar pak Hakim,” ujar Eko kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.