Categories: HUKUM

Ditanya Cara Masukkan Sabu ke Perut, Begini Jawaban Gopinathan

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan kesaksian dari BNNP Kepri, Rabu(22/2/2017).

“Benar Bea Cukai menyerahkan terdakwa karena terbukti membawa sabu yang dimasukkkan kedalam perutnya beserta barang buktinya setelah dikeluarkan,” ujar saksi dan dibenarkan terdakwa.

Sementara itu, saat Majelis Haki menanyakan bagaimana cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam perutnya, Gopinathan mengaku dibantu oleh seseorang.

“Diolesin pake sabun biar bisa masuk yang mulia,” ujar terdakwa.

Ia juga mengaku disuruh mengantar ke Batam dan akan yang akan diambil oleh seseorang setelah tiba ditempat yang telah ditentukan.

“Saya ongkos sendiri yang mulia, saya dibayar setelah barang sampai, kemudian di malaysia baru akan di upah,” terangnya.

Usai mendengarkan kesaksian dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berita sebelumnya Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

12 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.