Categories: HUKUM

Ditanya Cara Masukkan Sabu ke Perut, Begini Jawaban Gopinathan

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan kesaksian dari BNNP Kepri, Rabu(22/2/2017).

“Benar Bea Cukai menyerahkan terdakwa karena terbukti membawa sabu yang dimasukkkan kedalam perutnya beserta barang buktinya setelah dikeluarkan,” ujar saksi dan dibenarkan terdakwa.

Sementara itu, saat Majelis Haki menanyakan bagaimana cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam perutnya, Gopinathan mengaku dibantu oleh seseorang.

“Diolesin pake sabun biar bisa masuk yang mulia,” ujar terdakwa.

Ia juga mengaku disuruh mengantar ke Batam dan akan yang akan diambil oleh seseorang setelah tiba ditempat yang telah ditentukan.

“Saya ongkos sendiri yang mulia, saya dibayar setelah barang sampai, kemudian di malaysia baru akan di upah,” terangnya.

Usai mendengarkan kesaksian dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berita sebelumnya Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.