Categories: HUKRIM

Ditanya Nasib Eny,  Agen Tenaga Kerja ini Pilih Bungkam

Terkait Kasus Ketenagakerjaan di PT Excelitas Technologies Batam

BATAM – swarakepri.com : Managamen PT Tunas Sarana Mulia selaku agen atau suplier tenaga kerja dari Madiun, Jawa Timur mengelak memberikan keterangan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dialami Emy Rahmawaty(23) di PT Excelitas Technologies.

Satria, perwakilan PT Tunas Sarana Mulia di Batam beberapa kali berupaya dikonfirmasi selalu mengelak dan menghindar.

“Saya lagi meeting dengan PT Excelitas, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Nanti beberapa hari lagi setelah selesai meeting saya akan kabari.” kata Satria kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(11/8/2015) siang.

Sebelumnya Satria juga mengelak memberikan keterangan saat dihubungi dari kantor PT Tunas Sarana Mulia yang berlamat di kawasan ruko Mall Top 100 Blok G3 No 2,Tembesi, Sabtu(8/8/2015).

Melalui ponselnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah pulang kota Padang untuk mencari tenaga kerja.

“Saya lagi di kota Padang pak, jadi hari Senin(10/8) saja. Saya memberikan keterangan setelah sampai di Batam.” ucap Satria enteng.

Untuk diketahui, PT Tunas Sarana Mulia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga kerja atau agen yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk dipekerjakan ke PT Excelitas Technologies Batam.

Selain menyalurkan pekerja di PT Excelitas, perusahaan ini juga diduga merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk ditempatkan di beberapa perusahaan yang ada di kawasan Industri Batam.

Sebelumnya HR Manager PT Excelitas Techologies Batam, Dody Ardian membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terhadap pekerjanya bernama Eny Rahmawati(23).

“Kami tidak pernah melakukan PHK terhadap Eny, ujar Dody didampingi beberapa staf perusahaan yang beralamat di Jalan Beringin Batamindo Industrial Park, Muka Kuning tersebut, Jumat(7/8/2015) pagi.

Dody mengatakan Eny Rahmawati direkrut melalui agen atau suplier PT Tunas Sarana Mulia dan sudah memenuhi syarat melalui prosedur AKAD(antar kota antar daerah) dan dikontrak selama 2 tahun sejak tanggal 6 April 2015 lalu.

“Kontrak kerjanya sudah berjalan 3 bulan, tapi karena Eny tidak lulus training selama tiga kali, kami mengambil keputusan untuk mengambalikan Eny kepada Agennya,” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.