Categories: HUKRIM

Ditanya Pendapatan Reklamasi, Ini Jawaban Bapertada Batam

BATAM – Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan lahan Badan Pertanahan Daerah (Bapertada) kota Batam, Wahyu Daryatin menolak memberikan klarifikasi terkait pendapatan hibah reklamasi pantai yang diperoleh dari setoran investor.

 

“Tidak usahlah, bahas yang lain saja lah mas, percayakan saja kepada Tim 9 untuk menyelidikinya, sebentar lagi laporannya akan siap,” ujar Wahyu ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016) siang.

 

Ditanya soal jumlah pendapatan reklamasi yang telah diterima Pemko Batam, Wahyu juga menolak memberikan komentar.

 

“Kita bahas yang lain saja lah, kami tidak bersedia dijadikan narasumber,” pungkasnya.

 

Berita sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dana pendapatan hibah reklamasi pantai resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam oleh LSM Barelang, Garda Indonesia dan LSM GENAP DARA Kepri, Senin(6/6/2016) siang.

 

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung kepada staf Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam yang berada di lantai 4 kantor Kejari sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Laporannya tadi kami serahkan ke staf Kejari di lantai 4,” ujar Yusril kepada AMOK Group, Senin(6/6/2016) sore.

 

Dia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan terkait pendapatan reklamasi pantai sebesar Rp 8 Miliar yang diduga belum masuk ke kas daerah Batam sejak tahun 2012.

 

“Pendapatan reklamasi itu berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai lahan milik Pemko Batam seluas 2.195.030,92 m2 dikali 5000 rupiah per m2,” jelasnya.

 

Menurutnya Badan Pertanahan Daerah(BPD) kota Batam diduga tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai tersebut.

 

“Diduga ada kongkalikong, sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dari total Rp 12 miliar pendapatan hibah reklamasi yang dianggarkan, Pemko Batam diduga sudah menerima sebesar Rp 4 Miliar dari investor, sedangkan sisanya sebesar Rp 8 Miliar merupakan tunggakan investor yang menjadi piutang Pemko Batam sejak 16 April 2012 hingga sekarang.

 

“Ini berarti pembayaran yang dilakukan investor itu diduga tidak masuk rekening perkiraan pendapatan. Lantas yang menjadi pertanyaan, kemana dana yang diterima Pemko Batam itu?” ujarnya.

 

 

(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.