Categories: HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku pungutan liar di tempat wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Rabu (01/01/2020) kemarin.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berinisial OW, RI, SF dan MM mereka memiliki peran masing-masing, di mana salah satu diantara mereka yakni OW merupakan pengelola lokasi wisata pantai tersebut.

Kepada Swarakepri, OW mengaku melakukan pungutan maupun sumbangan kepada pengunjung secara sukarela. Hasil dari pungutan itu juga digunakan untuk pemeliharaan objek wisata yang sudah dibangunnya secara swadaya sejak lama.

“Kami juga merasa keberatan, kami selaku pengelola wisata kan butuh biaya pemeliharaan, kami mengeluarkan modal. Anggarannya ya tentu dikutip dari pengunjung masuk, dan itu secara sukarela,” ujar OW saat diwawancara usai ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (02/02/2020).

Lanjut Ow, uang masuk senilai Rp20 ribu itu pun hanya dipungut pada hari libur saja. Tidak setiap hari. Di mana jika ada pengunjung yang tidak mampu bayar, tetap dipersilahkan masuk oleh pihaknya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang menurutnya tidak mensupport kegiatannya sebagai pengembang dan pemilik lokasi wisata tersebut.

“Saya sebagai pengembang yang memiliki kawasan pantai tidak disupport oleh Pemerintah selama ini. Kami juga sudah pernah audiensi sama pemerintah dan mengutarakan untuk mengembangkan lokasi wisata ini,” ungkapnya

“Kenapa pungutan itu tidak dilarikan ke PAD? Kan dari tahun 2015 sudah kami ajukan terkait pengembang ke Dinas Pariwisata dan akhirnya berlawan. Mereka tidak support kita, kenapa kita harus support negara,” sambungnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif pihaknya selaku pengelola, dan memang tidak mengantongi izin dari instansi manapun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 dan pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah, kemudian pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujarnya.

Ditambahkan, tersangka juga akan dilapis dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

“Jadi kita dahulukan tentang pasal yang mengatur tentang kepariwisataan. Kemudian apabila kita temukan ada ancaman maka akan kita lapis dengan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

6 menit ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

51 menit ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

1 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

1 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

2 jam ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

8 jam ago

This website uses cookies.