Categories: HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku pungutan liar di tempat wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Rabu (01/01/2020) kemarin.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berinisial OW, RI, SF dan MM mereka memiliki peran masing-masing, di mana salah satu diantara mereka yakni OW merupakan pengelola lokasi wisata pantai tersebut.

Kepada Swarakepri, OW mengaku melakukan pungutan maupun sumbangan kepada pengunjung secara sukarela. Hasil dari pungutan itu juga digunakan untuk pemeliharaan objek wisata yang sudah dibangunnya secara swadaya sejak lama.

“Kami juga merasa keberatan, kami selaku pengelola wisata kan butuh biaya pemeliharaan, kami mengeluarkan modal. Anggarannya ya tentu dikutip dari pengunjung masuk, dan itu secara sukarela,” ujar OW saat diwawancara usai ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (02/02/2020).

Lanjut Ow, uang masuk senilai Rp20 ribu itu pun hanya dipungut pada hari libur saja. Tidak setiap hari. Di mana jika ada pengunjung yang tidak mampu bayar, tetap dipersilahkan masuk oleh pihaknya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang menurutnya tidak mensupport kegiatannya sebagai pengembang dan pemilik lokasi wisata tersebut.

“Saya sebagai pengembang yang memiliki kawasan pantai tidak disupport oleh Pemerintah selama ini. Kami juga sudah pernah audiensi sama pemerintah dan mengutarakan untuk mengembangkan lokasi wisata ini,” ungkapnya

“Kenapa pungutan itu tidak dilarikan ke PAD? Kan dari tahun 2015 sudah kami ajukan terkait pengembang ke Dinas Pariwisata dan akhirnya berlawan. Mereka tidak support kita, kenapa kita harus support negara,” sambungnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif pihaknya selaku pengelola, dan memang tidak mengantongi izin dari instansi manapun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 dan pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah, kemudian pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujarnya.

Ditambahkan, tersangka juga akan dilapis dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

“Jadi kita dahulukan tentang pasal yang mengatur tentang kepariwisataan. Kemudian apabila kita temukan ada ancaman maka akan kita lapis dengan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

4 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

5 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

5 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

9 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

9 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

12 jam ago

This website uses cookies.