Ditetapkan Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku pungutan liar di tempat wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Rabu (01/01/2020) kemarin.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berinisial OW, RI, SF dan MM mereka memiliki peran masing-masing, di mana salah satu diantara mereka yakni OW merupakan pengelola lokasi wisata pantai tersebut.

Kepada Swarakepri, OW mengaku melakukan pungutan maupun sumbangan kepada pengunjung secara sukarela. Hasil dari pungutan itu juga digunakan untuk pemeliharaan objek wisata yang sudah dibangunnya secara swadaya sejak lama.

“Kami juga merasa keberatan, kami selaku pengelola wisata kan butuh biaya pemeliharaan, kami mengeluarkan modal. Anggarannya ya tentu dikutip dari pengunjung masuk, dan itu secara sukarela,” ujar OW saat diwawancara usai ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (02/02/2020).

Lanjut Ow, uang masuk senilai Rp20 ribu itu pun hanya dipungut pada hari libur saja. Tidak setiap hari. Di mana jika ada pengunjung yang tidak mampu bayar, tetap dipersilahkan masuk oleh pihaknya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang menurutnya tidak mensupport kegiatannya sebagai pengembang dan pemilik lokasi wisata tersebut.

“Saya sebagai pengembang yang memiliki kawasan pantai tidak disupport oleh Pemerintah selama ini. Kami juga sudah pernah audiensi sama pemerintah dan mengutarakan untuk mengembangkan lokasi wisata ini,” ungkapnya

“Kenapa pungutan itu tidak dilarikan ke PAD? Kan dari tahun 2015 sudah kami ajukan terkait pengembang ke Dinas Pariwisata dan akhirnya berlawan. Mereka tidak support kita, kenapa kita harus support negara,” sambungnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif pihaknya selaku pengelola, dan memang tidak mengantongi izin dari instansi manapun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 dan pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah, kemudian pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujarnya.

Ditambahkan, tersangka juga akan dilapis dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

“Jadi kita dahulukan tentang pasal yang mengatur tentang kepariwisataan. Kemudian apabila kita temukan ada ancaman maka akan kita lapis dengan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top