BATAM – swarakepri.com : Sembilan hari pasca dibekuknya Logeswaran Muniandy(Warga Negara Malaysia), Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan(BP) Batam kembali membekuk kurir shabu seberat 217 gram bernama Zulkifli(25) warga negara Indonesia, malam ini, Minggu(11/1/2015) pukul 19.15 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Modus yang digunakan Zulkifli sama dengan yang dilakukan Logeswara sebelumnya yakni menyimpan shabu diselangkangan untuk mengelabui petugas.
Warga Aceh pemilik paspor nomor A 9035979 ini dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan shabu seberat 217 gram didalam celana dalamnya setelah saat digeledah petugas. Pelaku sendiri tiba di Batam menumpang Kapal Widi Express 3 dari Pasir Gudang Malaysia.
Susanto, salah seorang petugas Ditpam mengatakan pelaku digeledah karena menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat akan melakukan cop paspor di Imigrasi. “Pelaku kemudian kami periksa dan digeledah. Saat pelaku membuka pakaiannya, ditemukan ada 2 bungkusan kecil berwarna merah dan kuning yang diduga serbuk kristal diselangkangannya,” ujarnya.
Setelah penemuan tersebut, petugas Ditpam langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. (red/il)
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
This website uses cookies.