BATAM – swarakepri.com : Sembilan hari pasca dibekuknya Logeswaran Muniandy(Warga Negara Malaysia), Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan(BP) Batam kembali membekuk kurir shabu seberat 217 gram bernama Zulkifli(25) warga negara Indonesia, malam ini, Minggu(11/1/2015) pukul 19.15 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Modus yang digunakan Zulkifli sama dengan yang dilakukan Logeswara sebelumnya yakni menyimpan shabu diselangkangan untuk mengelabui petugas.
Warga Aceh pemilik paspor nomor A 9035979 ini dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan shabu seberat 217 gram didalam celana dalamnya setelah saat digeledah petugas. Pelaku sendiri tiba di Batam menumpang Kapal Widi Express 3 dari Pasir Gudang Malaysia.
Susanto, salah seorang petugas Ditpam mengatakan pelaku digeledah karena menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat akan melakukan cop paspor di Imigrasi. “Pelaku kemudian kami periksa dan digeledah. Saat pelaku membuka pakaiannya, ditemukan ada 2 bungkusan kecil berwarna merah dan kuning yang diduga serbuk kristal diselangkangannya,” ujarnya.
Setelah penemuan tersebut, petugas Ditpam langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. (red/il)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.