Categories: HUKUM

Dituntut 18 Bulan Penjara, Begini Nota Pembelaan Afuan di Persidangan

BATAM – Terdakwa Afuan melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/2/2017).

PH menyatakan bahwa tuntutan JPU Martua terhadap terdakwa Afuan tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Seharusnya tuntutan itu bebas karena JPU tidak konsisten,” Katanya

Hal tersebut kata PH, karena dalam fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwaa Afuan yang memerintahkan melakukan reklamasi sebelum ijin keluar.

“Dari saksi-saksi subcontraktor yang dihadirkan mengatakan yang memerintahkan melakukan reklamasi adalah Awang Herman bukan terdakwa Afuan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam surat perjanjian Ahmad Macmud (Abob) dengan Awang Herman, yang melakukan pengurusan ijin adalah Awang Herman, artinya Awang Herman lah yang menyuruh dilakukannya reklamasi meskipun ia tahu ijin belum selesai diurus.

“Terdakwa Afuan disuruh mengurus dokumen ijin lingkungan setelah adanya penghentian dari Bapedal, apa yang dilakukan Afuan adalah itikad baiknya untuk membantu Abob bukan untuk dipersalahkan dan dihukum,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa yang meringankan terdakwa adalah tidak ada niat jahat terdakwa dalam membantu Abob mengurus ijin lingkungan.

“Jadi kalau tidak ada niat jahat maka maka tidak tuntutan hukuman dan harusnya dituntut bebas,” ucapnya.

Dikatakan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak ada menyuruh para subcontraktor melakukan reklamasi.

“PH memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa secara cermat fakta-fakta persidangan, menerima nota pembelaan, menolak tuntutan hukum yang disampaikan JPU, dan menjatuhkan putusann kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi PH terdakwa, JPU Martua melalui Jaksa Pengganti Rumondang menyatakan akan menyampaikan Replik secara tertulis dan meminta waktu seminggu ke depan.

Sebelumnya terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjerat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

2 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.