BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sebelumnya, JPU Martua menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Eliswita dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan unsur tuntutan JPU dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa hanya disuruh oleh Ahmad Junaidi (suaminya,red) menghubungi saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amri karena ia tidak menghubungi Ardika Denata .
“Awalnya yang menelepon Andika, namun tidak diangkat, kemudian Junaidi menyuruh terdakwa Yulia untuk menghubungi dan menyuruh mereka mengambil sabu di Formosa, jadi unsur pada pasal itu tidak terbukti” jelasnya.
Page: 1 2
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.