BATAM – Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dalam persidangan, Rabu(8/3) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutuannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Baderudin dengan kurungan penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa satu unit mobil dirampas untuk negara dan barang bukti sabu seberat 4400 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Baderudin meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya empat anak,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Marta menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan putusan.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.