Categories: BATAM

Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Sidang Vonis Touzen alias Ajun Digelar Kamis Besok

BATAM – Sidang putusan terdakwa Touzen alias Ajun pada perkara Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay Batam akan digelar Kamis besok 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Sidang putusan perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini akan digelar pada Kamis 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB di ruang sidang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi membacakan nota pembelaan(pledoi) pada perkara Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau pada persidangan yang digelar Kamis 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

Jefri mengatakan pihaknya menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Touzen alias Ajun dengan hukuman 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Kita menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kita melihat tuntutan terlalu tinggi, makanya kita tidak membantah terkait apa yang sudah menjadi fakta di persidangan. Kita hanya meminta keringanan(hukuman). Mudah-mudahan Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa Touzen alias Ajun dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Primair, kedua primair dan ketiga primiar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara selama 18 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp3 Miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.