Categories: NASIONAL

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok akan Ajukan Banding

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa(9/5).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akan melakukan banding,” kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Hakim kemudian mengingatkan dia untuk menindaklanjuti pernyataannya dengan membuat atau mencatatkan pengajuan bandingnya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti di situ Saudara menandatangani akta banding bersama panitera, dan di situ sah Saudara resmi mengajukan banding,” kata hakim.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Editor     : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber  :  ANTARA

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

2 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

2 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

12 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

13 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

17 jam ago

This website uses cookies.