Categories: HUKUM

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Kompol Asido Siagian terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api.

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni selama 1 tahun penjara.

“Mengadili Irvan Asido Siagian dengan penjara selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dujalani sepenuhnya dipotong dari putusan serta menetapkan barang bukti pada perkara Samsir,” ujar Tiwik dalam persidangan, Kamis(26/1/2017) sore.

Ia juga mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan.

“Menimbang nota pembelaan PH terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan memimta terdakwa haruslah dibebaskan, maka kami berpendapat nota pembelaan tidak beralasan dan haruslah ditolak,” jelasnya.

Sementara itu untuk hal yang memberatkan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dipersidangan.

“Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan berprestasi dan dapat berubah kedepannya,” terangnya.

Menaggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu dan AKP Edi langsung menyatakan banding.

“Banding yang mulia, kami berharap dapat segera mendapat salinan putusan,” tegas Mangundang.

Pantauan SWARAKEPRI.COM, sidang dijaga ketat oleh puluhan personil Provost Polda kepri dan Polsek Batam Kota.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

1 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

5 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

5 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

11 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

13 jam ago

This website uses cookies.