BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Kompol Asido Siagian terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni selama 1 tahun penjara.
“Mengadili Irvan Asido Siagian dengan penjara selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dujalani sepenuhnya dipotong dari putusan serta menetapkan barang bukti pada perkara Samsir,” ujar Tiwik dalam persidangan, Kamis(26/1/2017) sore.
Ia juga mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan.
“Menimbang nota pembelaan PH terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan memimta terdakwa haruslah dibebaskan, maka kami berpendapat nota pembelaan tidak beralasan dan haruslah ditolak,” jelasnya.
Sementara itu untuk hal yang memberatkan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dipersidangan.
“Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan berprestasi dan dapat berubah kedepannya,” terangnya.
Menaggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu dan AKP Edi langsung menyatakan banding.
“Banding yang mulia, kami berharap dapat segera mendapat salinan putusan,” tegas Mangundang.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, sidang dijaga ketat oleh puluhan personil Provost Polda kepri dan Polsek Batam Kota.
Jefry Hutauruk
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.