Categories: BATAM

Divonis Penjara Seumur Hidup, Weerapat Phongwan Ajukan Banding, Ini Penjelasan PH

BATAM – Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang.

“Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,”kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan.

Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding. “Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,”bebernya.

Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,”pungkasnya.

@swarakepritv Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton, Weerapat Phongwan Ajukan Banding BATAM – Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang. "Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,"kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan. Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding. "Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,"bebernya. Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,"pungkasnya./RD #batam #batamtiktok #weerapatphongwan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

@swarakepritv Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Mr.Pong Divonis Penjara Seumur Hidup BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan. “Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,”jelas Tiwik. Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa. “Keadaan yang meringankan tidak ada,”ujarnya. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan.

“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,”jelas Tiwik.

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,”ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

1 jam ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

2 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

3 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

3 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

4 jam ago

MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup Lewat Penurunan Emisi dan Peningkatan Energi Terbarukan

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…

15 jam ago

This website uses cookies.