Categories: BATAM

Divonis Penjara Seumur Hidup, Weerapat Phongwan Ajukan Banding, Ini Penjelasan PH

BATAM – Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang.

“Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,”kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan.

Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding. “Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,”bebernya.

Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,”pungkasnya.

@swarakepritv Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton, Weerapat Phongwan Ajukan Banding BATAM – Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang. "Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,"kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan. Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding. "Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,"bebernya. Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,"pungkasnya./RD #batam #batamtiktok #weerapatphongwan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

@swarakepritv Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Mr.Pong Divonis Penjara Seumur Hidup BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand Bernama Weerapat Phongwan alias Mr Pong di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan. “Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,”jelas Tiwik. Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa. “Keadaan yang meringankan tidak ada,”ujarnya. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan petimbangan keadaan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa Meerapat Phongwan.

“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Weerapa Phongwan hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Terdakwa adalah salah satu pengendali tindak pidana narkotika,”jelas Tiwik.

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan keadaan yang meringankan terhadap terdakwa.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,”ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

6 jam ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

6 jam ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

6 jam ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

6 jam ago

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

8 jam ago

Apresiasi Garda Terdepan Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Berikan Penghargaan bagi Awak Mobil Tangki Berprestasi Dari Sumatra Hingga Papua

Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…

8 jam ago

This website uses cookies.