Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun rilis hasil tegahan terhadap kapal LCT Hansen Samudera I bermuatan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) atau Minuman Keras di perairan Natuna Indonesia senilai 8.542.250.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Rabu (9/1/2019) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, diamankanya Kapal tersebut berdasarkan adanya kecurigaan petugas Satgas patroli BC 200008 dan BC 110 saat berpatroli diperairan Natuna.
Petugas yang curiga, tim satgas patroli pun langsung mengikuti dan melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut hingga masuk ke perairan Hotsburght dan dilakukan penegahan dan pemeriksaan terhadao muatan maupun dokumen kapal sekitar Pukul 19.30 pada hari Jumat 4 Januari 2019 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal muatan MMEA berbagai merek tersebut tidak dilengkapi dokumen. Berdasarkan hasil interogasi terhadap nakhoda kapal, nakhoda mengakui jika barang miras berbagai merek itu dimuat dari simgapura dengan tujuan ke Palembang Sumatera Selatan.
Selanjutnya, tim Satgas patroli BC yang bertugas langsung mengiring kapal beserta muatan dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) bersama Nakhoda ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan muatan, jumlahnya 12.294 botol miras berbagai merek. Total ditafsir senila Rp 8.542.250.000,” jelasnya.
Adapun potensi kerugian negara dari penyelundupan ini, sambungnya, ditafsir senilai Rp 17.800.088.250 dan terdapat unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-ubdang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penegahan terhadap 3 kapal lainya yaitu, Kapal KM Rezeki Doa Ilahi bermuatan 800 batang kayu teki, kapal SB Elang Laut dan SB tanpa nama bermuatan rokok FTZ sebanyak 50 Karton dan Kapal KM Jaya Abadi bermuatan 1510 karung Bawang Merah.
“Untuk Bawang Merah, karena sudah masuk wilayah perairan aceh, kita serahkan terimakan kepada penyidik Kanwil DJBC Aceh untuk proses selanjutnya,” terang Agus.
Press rilis 4 hasil tegahan itu, turut dihadiri Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Polair Karimun, Iptu Sahata Sitorus, Kejaksaan Negeri TBK diwakili Kasi Pidsus, Danlanal TBK dan Komandan Kodim 0317/TBK dalam hal ini diwakili Pasi Intel Kodim 0317/TBK. (Hasian)
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.