DJBC Khusus Kepri Rilis Hasil Tegahan MMEA Ilegal Senilai 8 M

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun rilis hasil tegahan terhadap kapal LCT Hansen Samudera I bermuatan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) atau Minuman Keras di perairan Natuna Indonesia senilai 8.542.250.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Rabu (9/1/2019) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, diamankanya Kapal tersebut berdasarkan adanya kecurigaan petugas Satgas patroli  BC 200008 dan BC 110 saat berpatroli diperairan Natuna.

Petugas yang curiga, tim satgas patroli pun langsung mengikuti dan melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut hingga masuk ke perairan Hotsburght dan dilakukan penegahan dan pemeriksaan terhadao muatan maupun dokumen kapal sekitar Pukul 19.30 pada hari Jumat 4 Januari 2019 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan,  kapal muatan MMEA berbagai merek tersebut tidak dilengkapi dokumen. Berdasarkan hasil interogasi terhadap nakhoda kapal, nakhoda mengakui jika barang miras berbagai merek itu dimuat dari simgapura dengan tujuan ke Palembang Sumatera Selatan.

Selanjutnya, tim Satgas patroli BC yang bertugas langsung mengiring kapal beserta muatan dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) bersama Nakhoda ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan muatan, jumlahnya 12.294 botol miras berbagai merek. Total ditafsir senila Rp 8.542.250.000,” jelasnya.

Adapun potensi kerugian negara dari penyelundupan ini, sambungnya, ditafsir senilai Rp 17.800.088.250 dan terdapat unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-ubdang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penegahan terhadap 3 kapal lainya yaitu, Kapal KM Rezeki Doa Ilahi bermuatan 800 batang kayu teki, kapal SB Elang Laut dan SB tanpa nama bermuatan rokok FTZ sebanyak 50 Karton dan Kapal KM Jaya Abadi bermuatan 1510 karung Bawang Merah.

“Untuk Bawang Merah, karena sudah masuk wilayah perairan aceh, kita serahkan terimakan kepada penyidik Kanwil DJBC Aceh untuk proses selanjutnya,” terang Agus.

Press rilis 4 hasil tegahan itu, turut dihadiri Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Polair Karimun,  Iptu Sahata Sitorus, Kejaksaan Negeri TBK diwakili Kasi Pidsus, Danlanal TBK dan Komandan Kodim 0317/TBK dalam hal ini diwakili Pasi Intel Kodim 0317/TBK. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

16 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

20 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

21 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.