DJBC Khusus Kepri Rilis Hasil Tegahan MMEA Ilegal Senilai 8 M

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun rilis hasil tegahan terhadap kapal LCT Hansen Samudera I bermuatan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) atau Minuman Keras di perairan Natuna Indonesia senilai 8.542.250.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Rabu (9/1/2019) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, diamankanya Kapal tersebut berdasarkan adanya kecurigaan petugas Satgas patroli  BC 200008 dan BC 110 saat berpatroli diperairan Natuna.

Petugas yang curiga, tim satgas patroli pun langsung mengikuti dan melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut hingga masuk ke perairan Hotsburght dan dilakukan penegahan dan pemeriksaan terhadao muatan maupun dokumen kapal sekitar Pukul 19.30 pada hari Jumat 4 Januari 2019 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan,  kapal muatan MMEA berbagai merek tersebut tidak dilengkapi dokumen. Berdasarkan hasil interogasi terhadap nakhoda kapal, nakhoda mengakui jika barang miras berbagai merek itu dimuat dari simgapura dengan tujuan ke Palembang Sumatera Selatan.

Selanjutnya, tim Satgas patroli BC yang bertugas langsung mengiring kapal beserta muatan dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) bersama Nakhoda ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan muatan, jumlahnya 12.294 botol miras berbagai merek. Total ditafsir senila Rp 8.542.250.000,” jelasnya.

Adapun potensi kerugian negara dari penyelundupan ini, sambungnya, ditafsir senilai Rp 17.800.088.250 dan terdapat unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-ubdang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penegahan terhadap 3 kapal lainya yaitu, Kapal KM Rezeki Doa Ilahi bermuatan 800 batang kayu teki, kapal SB Elang Laut dan SB tanpa nama bermuatan rokok FTZ sebanyak 50 Karton dan Kapal KM Jaya Abadi bermuatan 1510 karung Bawang Merah.

“Untuk Bawang Merah, karena sudah masuk wilayah perairan aceh, kita serahkan terimakan kepada penyidik Kanwil DJBC Aceh untuk proses selanjutnya,” terang Agus.

Press rilis 4 hasil tegahan itu, turut dihadiri Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Polair Karimun,  Iptu Sahata Sitorus, Kejaksaan Negeri TBK diwakili Kasi Pidsus, Danlanal TBK dan Komandan Kodim 0317/TBK dalam hal ini diwakili Pasi Intel Kodim 0317/TBK. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

5 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

7 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

7 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

7 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

17 jam ago

This website uses cookies.