Categories: BATAMKEPRI

Gandeng PPATK, Polisi Buru Aliran Dana Korupsi Dermaga Batu Ampar

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora mengatakan dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah melakukan 74 penyitaan barang bukti dari para tersangka yakni berupa dokumen, uang dan benda-benda bernilai ekonomis dari para saksi dan tersangka.

“Perhiasan emas 68,89 gram disita dari PPK. Logam Mulia 85 gram disita dari PPK. Uang Rp212.749.000 disita dari PPK dan saksi penyedia batu. Uang $1.350 disita dari PPK,”ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025.

Silvester menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut. “Proses penelusuran aset sudah kita lakukan. Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari pembayaran proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masuk ke rekening PT ITR(Indonesia Timur Raya).

“Hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, dari PT ITR ini kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan kemudian diambil secara tunai.  Kita sedang telusuri aset tersebut, untuk pengembangan kasus. Sementara yang kita sita ini baru dari PPK, karena kita ingin mempercepat proses penyidikan tersangka. Kita akan terus menelusuri aset tadi,”tegasnya.

Modus Operandi Para Tersangka

Silvester menjelaskan modus operandi ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023

Pertama, tersangka IMA selaku penerima Kuasa KSO dari Penyedia dan selaku Kepala cabang PT. MUS, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan Mark Up Volume dan membuat laporan fiktif volume (Pengerukan dan Pasangan Batu Kosong).

Kedua, tersangka IMS (Komisaris PT. ITR) sebagai Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh tersangka IMS yang mana ditemukan uang sebahagian untuk kepentingan pribadi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…

2 jam ago

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…

4 jam ago

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

7 jam ago

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…

7 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

7 jam ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

8 jam ago

This website uses cookies.