Categories: Karimun

Djumadi : Tertibkan Izin Tambang Timah di Karimun

Tambang Timah Rusak Ekosistem di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Djumadi mendesak Pemkab Karimun untuk menertibkan seluruh izin tambang timah kepada perusahaan yang menjadi mitra PT Tambang Timah.

“Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan oleh kapal isap produksi milik perusahaan tambang yang menjadi mitra PT Tambang Timah di perairan Karimun perlu dievaluasi. Mengingat aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Djumadi,Senin (16/2/2015).

Menurut Djumadi, dengan semakin merajalelanya kapal isap timah tersebut melakukan eksploitasi tambang timah, maka perairan wilayah pesisir pantai yang menjadi daerah tangkap nelayan tradisional semakin keruh. Akibatnya, nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan tidak bisa lagi melaut.

“Saya meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang agar melakukan penertiban IUP, karena diduga banyak diantara kapal isap timah tersebut melakukan penambangan diluar kuasa penambangan (KP) yang dimiliki,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir Karimun banyak yang mengeluhkan aktivitas kapal isap timah sudah semakin dekat di wilayah pemukiman mereka. Apalagi jika malam hari, nelayan menyebut kalau kapal-kapal isap itu semakin merajalela melakukan penambangan, mungkin karena saat malam cuaca gelap sehingga aktivitas mereka tidak bisa diawasi,” tutur Djumadi lagi.

Untuk itulah, Djumadi meminta kepada Distamben Karimun untuk menata kembali beberapa KP yang telah diberikan kepada perusahaan tambang agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sampai melalukan penambangan dekat bibir pantai. Sehingga, tidak menggangu kehidupan dan pemukiman nelayan tradisional.

Menurutnya, bidang pengawasan Distamben Karimun harus pro aktif mendengar setiap keluhan nelayan tradisional yang terkena dampak dari aktivitas tambang bijih timah di Karimun. Keluhan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang yang bermasalah itu.

“Jika pemanggilan itu tak diindahkan, maka Distamben wajib menegur perusahaan itu. Kalau teguran juga mereka langgar, maka sudah saatnya Distamben memberikan sanksi tegas dengan meninjau kembali IUP yang telah diberikan,” pungkas Djumadi.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Infrastruktur Home Office yang Efektif: Kunci Produktivitas dalam Era Hybrid Work

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…

17 menit ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

2 jam ago

Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup perlintasan No 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan

Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah…

4 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

19 jam ago

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…

19 jam ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

20 jam ago

This website uses cookies.