Categories: Karimun

Djumadi : Tertibkan Izin Tambang Timah di Karimun

Tambang Timah Rusak Ekosistem di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Djumadi mendesak Pemkab Karimun untuk menertibkan seluruh izin tambang timah kepada perusahaan yang menjadi mitra PT Tambang Timah.

“Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan oleh kapal isap produksi milik perusahaan tambang yang menjadi mitra PT Tambang Timah di perairan Karimun perlu dievaluasi. Mengingat aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Djumadi,Senin (16/2/2015).

Menurut Djumadi, dengan semakin merajalelanya kapal isap timah tersebut melakukan eksploitasi tambang timah, maka perairan wilayah pesisir pantai yang menjadi daerah tangkap nelayan tradisional semakin keruh. Akibatnya, nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan tidak bisa lagi melaut.

“Saya meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang agar melakukan penertiban IUP, karena diduga banyak diantara kapal isap timah tersebut melakukan penambangan diluar kuasa penambangan (KP) yang dimiliki,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir Karimun banyak yang mengeluhkan aktivitas kapal isap timah sudah semakin dekat di wilayah pemukiman mereka. Apalagi jika malam hari, nelayan menyebut kalau kapal-kapal isap itu semakin merajalela melakukan penambangan, mungkin karena saat malam cuaca gelap sehingga aktivitas mereka tidak bisa diawasi,” tutur Djumadi lagi.

Untuk itulah, Djumadi meminta kepada Distamben Karimun untuk menata kembali beberapa KP yang telah diberikan kepada perusahaan tambang agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sampai melalukan penambangan dekat bibir pantai. Sehingga, tidak menggangu kehidupan dan pemukiman nelayan tradisional.

Menurutnya, bidang pengawasan Distamben Karimun harus pro aktif mendengar setiap keluhan nelayan tradisional yang terkena dampak dari aktivitas tambang bijih timah di Karimun. Keluhan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang yang bermasalah itu.

“Jika pemanggilan itu tak diindahkan, maka Distamben wajib menegur perusahaan itu. Kalau teguran juga mereka langgar, maka sudah saatnya Distamben memberikan sanksi tegas dengan meninjau kembali IUP yang telah diberikan,” pungkas Djumadi.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.