Categories: Karimun

Djumadi : Tertibkan Izin Tambang Timah di Karimun

Tambang Timah Rusak Ekosistem di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Djumadi mendesak Pemkab Karimun untuk menertibkan seluruh izin tambang timah kepada perusahaan yang menjadi mitra PT Tambang Timah.

“Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan oleh kapal isap produksi milik perusahaan tambang yang menjadi mitra PT Tambang Timah di perairan Karimun perlu dievaluasi. Mengingat aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Djumadi,Senin (16/2/2015).

Menurut Djumadi, dengan semakin merajalelanya kapal isap timah tersebut melakukan eksploitasi tambang timah, maka perairan wilayah pesisir pantai yang menjadi daerah tangkap nelayan tradisional semakin keruh. Akibatnya, nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan tidak bisa lagi melaut.

“Saya meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang agar melakukan penertiban IUP, karena diduga banyak diantara kapal isap timah tersebut melakukan penambangan diluar kuasa penambangan (KP) yang dimiliki,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir Karimun banyak yang mengeluhkan aktivitas kapal isap timah sudah semakin dekat di wilayah pemukiman mereka. Apalagi jika malam hari, nelayan menyebut kalau kapal-kapal isap itu semakin merajalela melakukan penambangan, mungkin karena saat malam cuaca gelap sehingga aktivitas mereka tidak bisa diawasi,” tutur Djumadi lagi.

Untuk itulah, Djumadi meminta kepada Distamben Karimun untuk menata kembali beberapa KP yang telah diberikan kepada perusahaan tambang agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sampai melalukan penambangan dekat bibir pantai. Sehingga, tidak menggangu kehidupan dan pemukiman nelayan tradisional.

Menurutnya, bidang pengawasan Distamben Karimun harus pro aktif mendengar setiap keluhan nelayan tradisional yang terkena dampak dari aktivitas tambang bijih timah di Karimun. Keluhan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang yang bermasalah itu.

“Jika pemanggilan itu tak diindahkan, maka Distamben wajib menegur perusahaan itu. Kalau teguran juga mereka langgar, maka sudah saatnya Distamben memberikan sanksi tegas dengan meninjau kembali IUP yang telah diberikan,” pungkas Djumadi.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.