Dori : Saya Korban Politik Abdul Azis dan Nuryanto

Divonis 3 Bulan Penjara, Dori Hermanto Banding

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu di TPS 19 Bengkong Sadai, Dori Hermanto meradang setelah mendengarkan vonis Mejalis Hakim yang menghukumnya 3 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa(6/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya tidak terima, saya hanya korban politik dari Abdul Azis dan Nuryanto, tegas Dori kepada Ketua Majelis Hakim, Merryawati didampingi Djarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota.

Dori akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil karena terdakwa lainnya yakni Slamet Acmadi bahkan belum pernah bisa dihadirkan ke persidangan.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Dori membenarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Dori menjanjikan kepada saksi(10 orang,red) uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos Abdul Azis, Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat dan Nuryanto, Caleg DPRD Batam dari PDIP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Merrywati saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar hari Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

22 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

22 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

22 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

23 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

23 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

23 jam ago

This website uses cookies.