JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya, pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program pemberdayaan agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan dengan PPN 10%. Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang tinggi.
“Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap saja tidak untung,” paparnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (11/7).
Bukan hanya itu, petani juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke koperasi. Menurut Sulaiman yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Papua, semua koperasi sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor termasuk dari koperasi.
Pengenaan PPN 10 persen terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini, adalah kebijakan yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN. Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.
“Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah 5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.
“Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan PPN,” ujar Enggar.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.