Categories: NASIONAL

DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya, pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program pemberdayaan agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan dengan PPN 10%. Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang tinggi.

“Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap saja tidak untung,” paparnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (11/7).

Bukan hanya itu, petani juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke koperasi. Menurut Sulaiman yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Papua, semua koperasi sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor termasuk dari koperasi.

Pengenaan PPN 10 persen terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini, adalah kebijakan yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN. Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.

“Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah 5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.

“Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan PPN,” ujar Enggar.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.