Categories: NASIONAL

DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya, pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program pemberdayaan agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan dengan PPN 10%. Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang tinggi.

“Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap saja tidak untung,” paparnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (11/7).

Bukan hanya itu, petani juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke koperasi. Menurut Sulaiman yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Papua, semua koperasi sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor termasuk dari koperasi.

Pengenaan PPN 10 persen terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini, adalah kebijakan yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN. Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.

“Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah 5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.

“Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan PPN,” ujar Enggar.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

15 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.