Categories: BATAMNASIONAL

DPR RI Pertanyakan Penetapan Tersangka Warga Pulau Rempang

BATAM – Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mempertanyakan penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan yang dikenakan kepada tiga warga Pulau Rempang oleh kepolisian.

Mafirion menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, justru masyarakat Rempang yang terancam kehilangan kemerdekaannya akibat kebijakan yang menyertai proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah justru Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?,” kata Mafirion saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Mafirion juga menyoroti status tersangka yang diberikan kepada seorang lansia, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, dalam kasus ini. Selain Nek Awe, dua warga lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).

Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM, Mafirion turut menyampaikan permintaan rekapitulasi serta evaluasi atas dugaan intimidasi yang dialami warga Rempang sejak 2023. Saat itu, proyek Rempang Eco-City mulai mencuat dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Meskipun menghormati proses hukum yang berjalan, Mafirion menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Rempang tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, tindakan warga merupakan bentuk pembelaan atas hak mereka untuk tetap tinggal di kampung halaman.

“Kami mengecam rencana penahanan ini. Masyarakat hanya ingin mempertahankan hak mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membangun kembali komunikasi dengan warga terkait rencana investasi Rempang Eco-City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.