BATAM – Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mempertanyakan penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan yang dikenakan kepada tiga warga Pulau Rempang oleh kepolisian.
Mafirion menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, justru masyarakat Rempang yang terancam kehilangan kemerdekaannya akibat kebijakan yang menyertai proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.
“Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah justru Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?,” kata Mafirion saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Mafirion juga menyoroti status tersangka yang diberikan kepada seorang lansia, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, dalam kasus ini. Selain Nek Awe, dua warga lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).
Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM, Mafirion turut menyampaikan permintaan rekapitulasi serta evaluasi atas dugaan intimidasi yang dialami warga Rempang sejak 2023. Saat itu, proyek Rempang Eco-City mulai mencuat dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Meskipun menghormati proses hukum yang berjalan, Mafirion menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Rempang tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, tindakan warga merupakan bentuk pembelaan atas hak mereka untuk tetap tinggal di kampung halaman.
“Kami mengecam rencana penahanan ini. Masyarakat hanya ingin mempertahankan hak mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membangun kembali komunikasi dengan warga terkait rencana investasi Rempang Eco-City.
Page: 1 2
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah…
This website uses cookies.
View Comments