BATAM – DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi kendala legalitas Kampung Tua.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah daerah harus mempunyai sebuah regulasi untuk menyelsaikan permasalahan Kampung Tua.
“Dalam Ranperda ini memang harus dibahas secara konprehensif kemudian persoalan-persoalan yang timbul itu harus diselesaikan,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
“Pertanyaannya sekarang? untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis itu tentu saja yang harus menyelesaikan yakni BP Batam, pemerintah Kota Batam, BPN dan menteri-menteri terkait,” lanjut Cak Nur.
Page: 1 2
Igloo, perusahaan insurtech full-stack satu-satunya di Asia Tenggara yang membangun infrastruktur digital menyeluruh untuk industri…
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT…
PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan kegiatan pemotongan dan pembagian hewan qurban dalam rangka memperingati…
Di tengah tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi yang masih membayangi…
PT Dupoin Futures Indonesia bersama Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) menggelar seminar literasi keuangan…
Sejak berdiri pada tahun 1987, Waringin Megah General Contractor terus berkembang menjadi salah satu perusahaan…
This website uses cookies.